Lebih Besar dari 2021, Ini 8 Fakta Gaji ke-13 ASN 2022
- vstory
VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadwalkan pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini Jumat, 1 Juli 2022. Kepastian pencairan disampaikan oleh Direktur Pelaksana Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Adapun ketentuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Mengetahui hal tersebut, lantas apa saja fakta-fakta perihal gaji ke-13 ASN yang dikabarkan cair hari ini? pada pembahasan artikel di bawah VIVA telah merangkum berita sebelumnya mengenai 8 fakta menarik yang perlu kamu ketahui.
8 Fakta gaji ke-13 ASN
1. Rincian penyaluran gaji ke-13 ASN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,63 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.
2. Sebanyak Rp 11,5 triliun anggaran untuk ASN pusat
Untuk jumlah anggaran pembayaran gaji ke-13 disediakan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun APBD 2022.
Sri Mulyani menyampaikan, untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian lembaga (K/L) total anggaran sebesar Rp11,5 triliun, dalam hal ini digunakan untuk seluruh ASN pusat, TNI dan Polri.
3. Anggaran ASN daerah Rp 15 triliun
Sri Mulyani juga mengungkap, total anggaran untuk ASN daerah adalah sekitar Rp15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022. Sesuai dengan kemampuan fiskal dari daerah masing-masing
4. Rp 9 triliun untuk pensiunan
Untuk pensiunan, gaji ke-13 berasal dari pos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9 triliun.
5. Besaran yang diterima Presiden dan Wapres
penerima gaji ke-13 selain ASN dan pensiun juga terdiri dari pimpinan dan anggota lembaga non struktural. Diantaranya ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, dan anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada PMK 75/2022 dijelaskan dalam pemberian gaji ke-13 pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural atau presiden sebesar Rp 24.134.000, dan wakil presiden sebesar Rp 21.237.000.
6. Lebih besar dari tahun 2021
Sri Mulyani menegaskan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 2022 lebih besar dari tahun sebelumnya. Karena pada gaji ke-13 tahun ini ditambahkan dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan. Sedangkan pada tahun lalu tanpa tukin, hal itu dilakukan pemerintah seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin menguat.
7. Percepat pemulihan ekonomi
Pemerintah berharap dengan diberikannya gaji ke-13 dan THR akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Serta mendorong daya beli masyarakat.
Selain itu, jika melihat dari jumlah ASN yang sebanyak 4 juta dikalikan dengan satu ASN yang menanggung tiga orang anggota keluarga, maka terdapat 16 juta orang yang mendapatkan tambahan pendapatan dari gaji ke-13, ini diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi rumah tangga yang jauh lebih tinggi.
8. Membantu ASN menghadapi inflasi
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, dengan pencairan gaji ke-13 itu diharapkan dapat membantu keluarga ASN menghadapi inflasi yang saat ini tengah membayangi perekonomian.
“Bisa membantu para keluarga ASN dalam menghadapi ancaman inflasi, baik inflasi pangan maupun inflasi dari energi,” ujar Bhima, mengutip VIVA, Selasa 28 Juni 2022.