1 Juli 2022, Segini Iuran BPJS Kesehatan Gaji di Atas Rp12 Juta
- vstory
VIVA – Pelayanan BPJS Kesehatan akan diuji coba dengan standar baru mulai 1 Juli 2022. Program ini dinamakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pihak BPJS mengatakan, KRIS diuji coba di lima rumah sakit milik pemerintah mulai hari ini.
Lantas dari rencana tersebut, apakah iuran bagi peserta juga akan ikut berubah?
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, untuk iuran bagi peserta BPJS Kesehatan tetap sama dan tidak berubah. Uji coba KRIS tidak lantas mengubah iuran peserta.
“Tetap sama. Tidak ada wacana perubahan iuran,” ujar Arif saat dihubungi VIVA, dikutip Jumat, 1 Juli 2022.
Ia menjelaskan, untuk besaran iuran, tetap mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Arif mengatakan, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pekerja swasta.
Berapa Iuran Pekerja dengan Gaji di Atas Rp12 Juta per Bulan?
Adapun untuk rinciannya, iuran 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Kemudian perhitungan iuran sebesar 5 persen tersebut juga berlaku batas bawah, yaitu upah minimum Kabupaten/Kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
Artinya, gaji di atas Rp12 juta akan membayar iuran BPJS Kesehatan sama dengan dengan gaji Rp12 juta. Misalnya gaji Rp14 juta per bulan, akan tetap membayar 5 persen persen dari Rp12 juta.
“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum Kabupaten/Kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” terangnya.
Penerima Bantuan Iuran Tetap Bayar Rp42 Ribu
Sementara itu, untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI), iurannya sebesar Rp 42.000. Dalam hal ini dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Arif menuturkan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Pada jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.
“Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per org per bulan,” terangnya.