Berakhir Hari Ini, DJP Catat 212 Ribu WP Setor PPS Pajak Rp54 Triliun

Penerimaan Tax Amnesty melambat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang disampaikan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp54,23 triliun.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah jelang penutupan PPS pada Kamis malam, 30 Juni 2022 . Dilansir VIVA dari laman DJP, sebanyak 212.240 peserta wajib pajak (WP) telah mengikuti program ini. Dengan surat keterangan sejumlah 264.242.

Sementara itu, untuk nilai harta bersih yang sudah diungkapkan wajib pajak mencapai Rp532,42 triliun. Untuk nilai harta bersih itu terdiri atas deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp458,11 triliun, investasi Rp20,24 triliun, dan deklarasi luar negeri senilai Rp54,06 triliun.

Adapun PPS merupakan program yang telah disepakati oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yang, diterbitkan melalui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Untuk PPS kebijakan I dikhususkan bagi orang pribadi dan badan usaha peserta Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty (2016-2017). Yang belum atau kurang mengungkapkan aset perolehan tahunan  1985-2015 dalam surat pernyataan sepanjang belum menjadi temuan Otoritas Pajak.

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Chandra G Asmara

Namun pada PPS kebijakan II atau saat ini, hanya diperuntukkan bagi orang pribadi bukan badan usaha yang belum atau kurang melaporkan aset perolehan tahun 2016-2020. Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPS sepanjang belum ditemukan otoritas pajak.  

Akan tetapi, jika dalam hal ini DJP menemukan aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT. Maka aset tersebut dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku, ditambah sanksi administrasi.

Menjepit Masyarakat, Kenaikan Tarif PPN Lampaui Pertumbuhan Upah Riil Pekerja

Jika wajib pajak yang ingin terbebas dari risiko pemeriksaan dan sanksi administrasi. Diwajibkan membayar PPh final dengan besaran tarif disesuaikan dengan jenis keikutsertaan PPS.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu
Kabagops Polres Solok Selatan berinisial DI Diduga Pelaku Penambakan Kasatreskrim

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Saat ini Indonesia tengah dikejutkan dengan peristiwa polisi tembak polisi. Kejadian tersebut terjadi oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024