Lobi-lobi INACA Pastikan Maskapai Anggotanya Selamat Dihantam Pandemi
- Tangkapan layar.
VIVA – Indonesia National Air Carriers Association (INACA) terus berupaya melakukan penjajakan ke berbagai pihak saat ini. Hal itu dilakukan agar anggotanya tidak menderita kerugian cukup besar dan segera dapat beroperasi normal seperti sebelum COVID-19 melanda.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa pandemi COVID-19 sangat terasa menghantam industri penerbangan, tidak hanya di Indonesia namun merata hampir di seluruh dunia. Dan INACA sebagai wadah dari perusahaan penerbangan di Indonesia, tidak ingin berpangku tangan meratapi hal tersebut.
Karena itu, INACA telah melakukan sejumlah trobosaan dan upaya-upaya. Sehingga sektor transportasi udara di tanah air kembali bergairah dan bangkit kembali.
“Sejak awal-awal pandemi, sekitar Agustus 2020 lalu kami secara gencar melakukan kampanye untuk membangkitkan sektor penerbangan melalui Safe Travel Campaign ke sejumlah kota seperti Bali, Yogyakarta, Medan, dan Padang bersama para maskapai anggota INACA yaitu, Garuda Indonesia, Citilink, AirAsia dan Lion Group,” kata Denon dalam keterangan, Kamis 30 Juli 2022.
Denon mengatakan, kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari stakeholder atau pemangku kepentingan terkait. Seperti, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Pengelola Bandara yaitu PT Angkasa Pura I dan II, AirNav selaku pengelola navigasi udara serta industri perhotelan yaitu Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
“Penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh maskapai penerbangan dan pengelola bandara, menjadi faktor pendorong masyarakat untuk kembali bepergian. Itu yang kami kampanyekan sejak awal COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, Denon menegaskan INCA juga melakukan pendekatan dan diskusi solutif kepada Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak melakukan penutupan akses penerbangan bagi maskapai yang ingin melayani jasa penerbangan.
“Awal Pandemi ada beberapa daerah yang menutup akses udara, sehingga anggota INACA tidak bisa memberikan layanannya. Untuk ini kami melakukan pendekatan kepada para kepala daerah dan alhamdulillah mereka mengizinkan anggota kami untuk menerbangi daerah itu yang tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat,” terangnya.
Lebih lanjut, INACA telah melakukan langkah penting lainnya yaitu, pendekatan yang sangat intensif dan proaktif kepada regulator dalam hal ini Direktorat Angkutan Udara, Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian tarif yaitu melalui biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge).
“Saat kenaikan harga avtur dunia, kami dari INACA langsung melakukan pendekatan dengan regulator dan usulan kami disetujui. Dimana perusahaan maskapai bisa menerapkan biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge) hingga 10 persen di atas tarif batas atas (TBA),” ungkapnya.