Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Emak-emak: Ribet!

Minyak goreng. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA – Sejak Senin 27 Juni 2022, Pemerintah secara resmi mensosialisasikan bahwa konsumen minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian. Minyak yang dibeli dengan PeduliLindungi harganya lebih murah atau sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini pun lantas memunculkan protes di kalangan masyarakat khususnya kaum emak-emak di Kota Depok. Banyak dari kaum ibu itu mengeluhkan ribetnya peraturan yang dibuat pemerintah untuk masyarakat.

Seperti yang diungkapkan seorang ibu, Maya (28). Ia mengaku, tidak habis pikir dengan langkah pemerintah yang mewajibkan pembeli minyak goreng curah menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

“Kenapa harus ribet sih, saya maunya cash maunya biasa aja gitu,” kata Dede ditemui di Pasar Agung, Depok, Rabu 29 Juni 2022.

Pasar Agung Belum Menerapkan Kebijakan Itu, Tapi Pakai KTP

PeduliLindungi

Photo :
  • PeduliLindungi

Maya mengatakan, meski di Pasar Agung belum mengikuti kebijakan pemerintah untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi melainkan harus menunjukkan KTP. Hal itu pun sama ribetnya.

“Di sini sih masih pake KTP, tapi sama aja, harusnya biasa aja, kenapa ribet, banget belum antrenya,” kata Maya.

Seorang ibu lainnya, Dinda (27) mengibaratkan, minyak goreng murah saat ini seolah menjadi sebuah barang langka yang eksklusif, sehingga untuk mendapatkannya pun harus menunjukkan identitas diri.

“Untuk apa, orang kita hanya beli minyak goreng kok, buat kebutuhan sehari-hari,” kata Dinda.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dinda pun mengatakan, selain ketidakpraktisan pembelian minyak goreng, juga pembatasan yang diberikan membuat sulit masyarakat.

“Apalagi belinya dibatasi, kan keperluan ibu rumah tangga banyak ya, ini ada apa sih,” kata Dinda.

5 Alasan Mengapa Minyak Goreng Tidak Boleh Dekat dengan Kompor

Penjelasan Pedagang

Minyak goreng curah

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Awas Data KTP Dicatut untuk Ajukan Pinjol! Ini Cara Cek NIK Lewat Online

Masih di lokasi yang sama, seorang penjual minyak goreng, Fuji mengatakan, pihaknya belum memberlakukan kewajiban menggunakan Pedulilindungi bagi pembeli minyak goreng. Para pembeli hanya wajib menunjukkan KTP.

“Untuk aplikasi peduliLindungi di sini belum ya, saat ini kami masih menggunakan sistem KTP,” kata Fuji.

Dirinya pun menjelaskan, untuk batas minimal pembelian pun masih dibatasi hanya 2 liter setiap NIK, berbeda dengan rencana pemerintah yang menggunakan Pedulilindungi yang membolehkan 10 liter per NIK.

“Untuk sistem KTP ini maksimal pembelian satu Nik 2 liter,” kata Fuji.

Dirinya menjelaskan, untuk minyak curah subsidi pemerintah, tokonya menjual dengan harga Rp 14.000 per liter, sementara minyak goreng kemasan mulai dari harga Rp 23.000 hingga Rp 43.000 tergantung merek.

“Kita masih menunggu imbauan pemerintah terkait penggunaan Pedulilindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut Fuji mengatakan, terkait stok sendiri di tokonya tergolong cukup aman, karena subsidi sendiri baru masuk di bulan ini.

“Aman sih kebetulan stok di toko kami aman ya,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya