Beli Migor Curah Dibatasi Pakai NIK, Bisa Pakai Punya Orang Lain?
- M Yudha P/VIVA.co.id
VIVA – Pemerintah bakal mewajibkan para konsumen minyak goreng curah rakyat (MGCR) untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat, membeli MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Sejak wacana tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pada akhir pekan lalu. Muncul kekhawatiran masyarakat jika nantinya akan marak penggunaan NIK milik orang lain dalam pembelian migor tersebut.
Saat hal tersebut ditanyakan kepada Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, dia pun mengonfirmasi mengenai hal tersebut.
Dia mengatakan, bagi masyarakat yang meminjam NIK orang lain dalam membeli MGCR nanti, Pemerintah belum memastikan untuk memberikannya sanksi. Sebab, sampai saat ini Pemerintah belum memiliki regulasi, untuk memberikan sanksi kepada masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah tersebut.
"Jadi kalau nanti NIK itu dipinjamkan kepada orang atau diberikan kepada orang lain, itu bukan sesuatu yang mau kita regulate sekarang. Karena kalau kita over regulated, nanti malah menyulitkan," kata Rachmat dalam telekonferensi, Selasa, 28 Juni 2022.
Menurut Rachmat, saat ini Pemerintah masih fokus dalam menyusun strategi dan mekanisme penyaluran minyak goreng curah Rakyat (MGCR), seharga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg agar tepat sasaran.Â
Namun, Mantan Bos Bukalapak itu memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengawasi penyaluran MGCR. Dengan, mengerahkan petugas satgas pangan yang memang disiapkan untuk aspek pengawasan tersebut.
"Jadi untuk mengetahui benar enggak nih langganannya ini adalah pelaku UMK atau penjual gorengan dan sebagainya, atau ada hal-hal lain. Itu kita biarkan dulu," ujarnya.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa dengan sistem PeduliLindungi, maka dipastikan NIK-nya pun sudah terverifikasi. Sehingga, hal itu diharapkan menghindarkan adanya oknum yang menggunakan NIK palsu atau NIK milik orang lain
"Jadi dia gak bisa menciptakan bot, misalnya, atau bikin KTP palsu yang banyak. Berarti harus ada orang yang dia pinjem, dan itu sudah terdata juga di aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.