Anggota DPR Curiga dengan Pajak Holywings, Ini Kata DJP

Kantor Holywings di BSD disegel polisi
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Bar dan restoran Holywings jadi sorotan menyusul promosi minuman yang kontroversial. Belakangan Pemprov DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings yang sebagiannya setelah dicek bermasalah sejumlah suratnya. Anggota DPR Kamrussamad mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memeriksa setoran pajak dari Holywings.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Merespons hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, soal setoran pajak dan status pendaftaran Holywings merupakan rahasia jabatan.

“Dapat saya sampaikan bahwa hal tersebut merupakan rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan,” ujar Neil saat dihubungi VIVA pada Selasa 28 Juni 2022.

Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Neil menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut diatur bahwa data wajib pajak termasuk ke dalam kategori data yang wajib dirahasiakan secara jabatan oleh pegawai pajak.

“Namun secara umum dapat diinformasikan DJP senantiasa melakukan, edukasi, bimbingan, pelayanan dan pengawasan. Agar setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Sebelumnya Kamrussamad mempertanyakan apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai dengan status Holywings itu restoran atau tempat hiburan. Perlu dicek apakah nomor objek pajaknya adalah restoran padahal kenyataannya Holywings menyediakan hiburan.

Anggota DPR RI dapil DKI Jakarta itu kemudian mendesak DJP untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya karena izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai.

"Kalau benar ada ketidaksesuaian, ini jelas merugikan pendapatan negara," imbuh dia.


 

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024