Ekonom Sebut Gaji ke-13 Bakal Bantu ASN Hadapi Ancaman Inflasi

Ilustrasi uang tunai/gaji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai melakukan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan pensiunan pada 1 Juli 2022.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, dengan pencairan gaji ke-13 itu diharapkan dapat membantu keluarga ASN menghadapi inflasi yang saat ini tengah membayangi perekonomian.

“Bisa membantu para keluarga ASN dalam menghadapi ancaman inflasi, baik inflasi pangan maupun inflasi dari energi,” ujar Bhima saat dihubungi VIVA, Selasa 28 Juni 2022.

Selain itu, dengan cairnya gaji ke-13 juga diharapkan akan membantu menaikkan daya beli masyarakat. Menurutnya, jika melihat dari jumlah ASN yang sebanyak 4 juta dikalikan dengan satu ASN yang menanggung tiga orang anggota keluarga, maka terdapat 16 juta orang.

“Jadi ada 16 juta orang yang mendapatkan tambahan pendapatan dari gaji ke-13. Dan ini diharapkan dapat bisa langsung dibelanjakan, kemudian dia akan mendorong tingkat konsumsi rumah tangga yang jauh lebih tinggi,” jelasnya.

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Bisa Terjaga

Ilustrasi ASN.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Bhima melanjutkan, dengan demikian, maka efek yang dihasilkan akan menjaga pertumbuhan ekonomi selama kuartal III 2022. Sebab, secara musiman kuartal III pasca Lebaran biasanya konsumsi rumah tangga sedikit lebih rendah dari sebelumnya.

“Diharapkan kemarin sudah dapat THR yang naik, sekarang dapat gaji ke-13 ini langsung dibelanjakan, jangan ditabung. Tapi langsung dibelanjakan sehingga bisa menggerakkan UMKM yang ada di daerah,” terangnya.

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

Kemudian dengan pencairan gaji ke-13 terangnya juga akan menggerakkan tempat-tempat rekreasi atau tempat wisata. Bhima mengatakan, itu merupakan salah satu stimulus atau cara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, penerima gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Untuk anggarannya dijelaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kawal Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Bima Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Untuk THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan bagi pensiunan THR dan gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun Lalu

Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.

Prabowo Sebut Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Paling Tinggi Sepanjang Sejarah RI

Presiden RI, Prabowo Subianto, membeberkan bahwa anggaran pendidikan di APBN 2025 menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024