Ekonom Sebut Gaji ke-13 Bakal Bantu ASN Hadapi Ancaman Inflasi

Ilustrasi uang tunai/gaji.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai melakukan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan pensiunan pada 1 Juli 2022.

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, dengan pencairan gaji ke-13 itu diharapkan dapat membantu keluarga ASN menghadapi inflasi yang saat ini tengah membayangi perekonomian.

“Bisa membantu para keluarga ASN dalam menghadapi ancaman inflasi, baik inflasi pangan maupun inflasi dari energi,” ujar Bhima saat dihubungi VIVA, Selasa 28 Juni 2022.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Selain itu, dengan cairnya gaji ke-13 juga diharapkan akan membantu menaikkan daya beli masyarakat. Menurutnya, jika melihat dari jumlah ASN yang sebanyak 4 juta dikalikan dengan satu ASN yang menanggung tiga orang anggota keluarga, maka terdapat 16 juta orang.

“Jadi ada 16 juta orang yang mendapatkan tambahan pendapatan dari gaji ke-13. Dan ini diharapkan dapat bisa langsung dibelanjakan, kemudian dia akan mendorong tingkat konsumsi rumah tangga yang jauh lebih tinggi,” jelasnya.

PDIP Pelototi Netralitas ASN hingga TNI-Polri di Pilkada Banten

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Bisa Terjaga

Ilustrasi ASN.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Bhima melanjutkan, dengan demikian, maka efek yang dihasilkan akan menjaga pertumbuhan ekonomi selama kuartal III 2022. Sebab, secara musiman kuartal III pasca Lebaran biasanya konsumsi rumah tangga sedikit lebih rendah dari sebelumnya.

“Diharapkan kemarin sudah dapat THR yang naik, sekarang dapat gaji ke-13 ini langsung dibelanjakan, jangan ditabung. Tapi langsung dibelanjakan sehingga bisa menggerakkan UMKM yang ada di daerah,” terangnya.

Kemudian dengan pencairan gaji ke-13 terangnya juga akan menggerakkan tempat-tempat rekreasi atau tempat wisata. Bhima mengatakan, itu merupakan salah satu stimulus atau cara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, penerima gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Untuk anggarannya dijelaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan bagi pensiunan THR dan gaji ke-13 terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun Lalu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya