Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 1 Juli 2022, Lebih Besar dari Tahun Lalu

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN). Gaji ke-13 akan dicairkan mulai 1 Juli 2022. Hal itu dipastikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto. 

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

"Iya pencairan dimulai (1 Juli 2022)," kata Tri dikutip Selasa, 28 Juni 2022. 

Lantas berapakah besarannya? Benarkah lebih besar dari tahun 2021? 

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Pembayaran gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Seperti dikutip VIVA dalam aturan terbaru ini, khususnya pada pasal 6, disebutkan bahwa gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. 

"Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatannya," tulis keterangan di PP tersebut. 

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi ASN.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Tahun 2021 Lalu, THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin

Untuk diketahui, pada tahun 2021 lalu, gaji ke-13 ASN diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin). Hal itu dilakukan pemerintah untuk penanganan pandemi COVID-19. 

Pada 2021, pemangkasan tukin pada gaji ke-13 dan THR bisa menghemat anggaran sebesar Rp12,3 triliun. 

Selengkapnya untuk informasi gaji ke-13 tahun 2022 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengumumkannya dalam konferensi pers pada sore nanti pukul 17.00 WIB.

Jika tanpa berbagai macam tunjangan, berikut besaran gaji pokok yang akan diterima PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji pegawai negeri sipil:

Golongan I
I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II
II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III
III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500 -Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800 -Rp4.797.000

Golongan IV
IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100 -Rp5.901.200.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024