2 Tersangka Baru Korupsi Garuda Ditetapkan, Erick: Pembenahan BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir (Kiri).
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Timnas Futsal Putri Pastikan Tempat di Piala Asia 2025, Erick Thohir: Luar Biasa 2 Kemenangan 17 Gol!

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menegaskan, hal ini sebagai bagian dari program bersih-bersih BUMN. Yang tujuannya bukan hanya menangkap para pelaku korupsi di BUMN.

"Tetapi yang terpenting bagaimana program ini memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," kata Erick dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.

Publik Yakin Kualitas Timnas Indonesia Meningkat

Meskipun dia mengetahui bahwa korupsi di BUMN pasti terjadi setiap tahunnya. Namun dia menegaskan bahwa upaya yang utama adalah untuk mencegah dan meminimalisir korupsi itu terjadi.

Karenanya, Erick menegaskan bahwa ke depannya kolaborasi antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung akan terus dipacu. Agar pembersihan dan pembenahan di BUMN-BUMN bisa berjalan lancar.

IHSG Melayang ke Level 7.079 Terdorong Lonjakan Pesat Saham Bank Setelah BI Pangkas Suku Bunga

"Karena kita tahu kalau kita bicara korupsi, setiap tahun pasti terjadi. Tetapi yang penting bagaimana kita meminimalisir kasus-kasus korupsi itu dengan sistem yang diperbaiki. Sehingga bisa berjalan kontinyu jangka panjang," kata Erick.

"Agar bagaimana program-program (bersama Kejaksaan Agung) ini bisa menyelamatkan dan merestrukturisasi (kondisi BUMN). Sebagai, sebuah solusi yang baik untuk kita semua," ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia jenis CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar.

Photo :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menjelaskan, kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun.

"(Dua tersangka baru) Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda, yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin 27 Juni 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya