Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 ASN Mulai Cair 1 Juli 2022

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjadwalkan akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2022. Kepastian pencairan itu disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

“Iya (1 Juli 2022) pencarian dimulai,” ujar Tri saat dihubungi VIVA, Senin 27 Juni 2022.

Adapun pembayaran gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Di mana PP itu mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

KPK Wanti-wanti ASN hingga Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi saat Natal 2024

“Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi PP tersebut.

Berdasarkan PP 16/2022 tersebut, untuk aparatur negara penerima gaji ke-13 terdiri atas PNS dan Calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara. Untuk anggarannya dijelaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Andal by Taspen Mulai Bisa Digunakan Januari 2025, Integrasi Data Dilakukan

Untuk THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

ASN Pemkot Solo apel hari pertama masuk kerja usai lebaran.

Photo :
  • Viva.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

Adapun untuk besaran gaji yang akan diterima PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang gaji pegawai negeri sipil, berikut besaran gaji berdasarkan golongannya.

Golongan I
I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II
II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III
III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500 -Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800 -Rp4.797.000

Golongan IV
IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100 -Rp5.901.200

Rusun ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan, pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, Kalimantan Timur akan dilakukan pada April 2025 atau setelah lebaran

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024