Pasar Slipi Belum Terapkan PeduliLindungi untuk Beli Migor Curah

Pedagang minyak goreng di Pasar Slipi.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Pasar Slipi belum menerapkan wajib menunjukkan aplikasi Pedulilindungi bagi warga yang mau membeli minyak goreng (migor) curah. Hal itu ditegaskan Kepala Pasar Slipi, Hendra Silalahi.

Rantai Distribusi Panjang, Penyebab Utama Lonjakan Harga Minyak Goreng

Alasannya, lanjut Hendra, pihaknya belum menerima sosialisasi dari pemerintah. Pihak pedagang akan menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah.

"Kami belum menerapkan karena pihak kami belum disosialisasikan. Kami akan tunggu informasi lebih lanjut," kata Hendra Silalahi di Pasar Slipi, Jakarta Barat, Senin, 27 Juni 2022.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Sejauh ini, para pedagang di pasarnya juga belum menerapkan hal tersebut. Hendra memastikan akan menerapkan wajib PeduliLindungi untuk para pembeli minyak curah setelah mendapatkan sosialisasi resmi dari pemerintah pusat.

Beberapa pedagang juga belum mendapatkan sosialisasi dari pemerintah. Salah satunya Syawal yang berdagang kebutuhan pokok di Pasar Slipi.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Saya belum menerapkan itu. Masih dagang kayak biasa saja," tutur Syawal.

Minyak goreng curah

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Walau belum menerapkan anjuran pemerintah, Syawal mengaku harga jual minyak curah sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah kisaran Rp14.000 hingga Rp15.000 per liter.

Dengan harga jual itu, Syawal mengaku penjualan minyak goreng curah semakin menurun. Hal tersebut dikarenakan semua pedagang sudah menerapkan harga yang sama bahkan ada yang lebih murah.

"Kalau dulu pas harga Rp.17.000 per liter masih gampang laku karena stoknya juga sedikit dan enggak semua pedagang jual. Karena semua pedagang sudah jual jadi ya susah laku," ucap dia.

Ditambah lagi dengan peraturan wajib menunjukkan barcode PeduliLindungi. Hal tersebut dinilai Syawal akan mempersulit dirinya menjual minyak goreng curah.

"Jadinya malah ribet. Takut mereka juga jadi enggak mau beli," tutur Syawal.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27 Juni 2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024