Peternak Harap Sosialisasi Ganti Rugi Rp10 Juta Akibat PMK Maksimal

(Foto Ilustrasi) Petugas mengecek Sapi Ternak soal Wabah PMK.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Pemerintah diharapkan maksimal menyosialisasikan rencana pemberian ganti rugi Rp10 juta per ekor bagi peternak yang hewan ternaknya mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal ini menjadi harapan dari Pengusaha peternakan di Desa/Kalurahan Sukoreno, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

"Kami sangat senang dengan rencana itu, karena bisa meringankan beban kerugian pemilik sapi. hanya saja, petunjuk teknis kami belum paham," kata pengusaha peternakan di Sukoreno, Olan Suparlan, Minggu, 26 Juli 2022.

Seorang petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memeriksa seekor ternak sapi menyusul merebaknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Photo :
  • ANTARA/Anggi Mayasari
Mayat Perempuan Tanpa Busana Bikin Geger Warga Gorontalo, Ternyata Seorang Siswi

Belum Ada Sosialisasi ke Masyarakat Tingkat Bawah

Sampai saat ini, lanjut dia, informasi pemberian insentif Rp10 juta terhadap ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum disosialisasikan ke masyarakat tingkat bawah.

MK Putuskan Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

"Rencana pemberian insentif masih sebatas di media sosial dan televisi, sedang petani peternak juga belum semua menyimak," katanya.

Dinas Pertanian dan Pangan Tidak Sediakan Anggaran

Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Sudarmanto mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pertanian dan Pangan tidak menganggarkan bantuan untuk peternak yang hewan ternak mati akibat PMK.

Ia mengatakan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo hanya menganggarkan untuk pengadaan obat dan disinfektan untuk pencegahan PMK.

"Kami tidak menganggarkan untuk itu. Kami hanya mengusulkan anggaran pengadaan obat-obatan," katanya.

Sudarmanto mengatakan pemerintah pusat memang ada rencana memberikan bantuan kepada peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK.

"Teknis pelaksanaannya belum ada informasi," kata Sudarmanto. (Antara)

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun

Misbakhun Sebut Dirjen Pajak Tak Bisa Laksanakan Perintah Presiden Prabowo soal PPN

Anehnya, kata Misbakhun, perintah yang sudah jelas, tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025