Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Pemkab Awasi Ketat Lahan Pertanian

Lahan persawahan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sumber :
  • Antara/Novi Abdi-Bagus Purwa

VIVA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menegaskan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap lahan pertanian tanaman padi. Hal ini menyusul kegiatan pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN Indonesia di sebagian wilayah di daerah itu.

Muncul Grup WA 'Orang-orang Senang' di Kasus Korupsi Pertamina, Jaksa Agung Buka Suara

"Pemerintah kabupaten tetap berupaya pertahankan lahan tanaman padi dengan pemindahan IKN," ujar Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa di Penajam, Jumat, 24 Juni 2022.

Penanganan jalan menuju IKN Nusantara dari Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dilaksanakan.

Photo :
  • Antara
Kasat Narkoba Polres Bone Minta Uang Damai Rp 80 Juta, Kini Dicopot dan Diperiksa Propam

Dia melanjutkan, pihaknya akan melindungi lahan persawahan agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian serta peruntukan lain. Sebelum rencana pemindahan IKN, lanjut dia, pemerintah provinsi telah menerbitkan aturan menyangkut perlindungan lahan tanaman pangan agar tidak dialihfungsikan untuk kawasan lain.

Payung hukum perlindungan lahan tanaman padi yakni, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Seluruh petani di Kabupaten Penajam Paser Utara tegas dia, harus mematuhi regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut.

9 Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba Rp 20 Juta, Korban Tak Ada Uang Disuruh Daftar Pinjol

Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara telah diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan lahan pertanian tanaman pangan agar tidak beralih fungsi. "Sentra lahan persawahan di Kecamatan Babulu telah ditetapkan sebagai lahan tanaman padi berkelanjutan, dan harus tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi alih fungsi lahan," jelasnya.

"Kalau masyarakat melanggar aturan perlindungan lahan tanaman pangan dengan lakukan alih fungsi lahan persawahan dapat terjerat hukum," kata Hamdam.

Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan Pemerintah Pusat, paling luas berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sebagian wilayah daerah berjuluk "Benuo Taka" yang akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia itu berada di Kecamatan Sepaku. (Antara)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Tom Lembong Pertanyakan Hanya Dirinya Mantan Mendag Jadi Tersangka Impor Gula, Kejagung Merespons

Tom Lembong mengatakan masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat Mendag pada periode 2015–2016.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025