COVID-19 Naik dan Wacana Baliknya Syarat Perjalanan, Ini Kata Organda

Penumpang pesawat di Bandara Soetta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

VIVA – Meningkatnya kasus COVID-19 memunculkan kembali wacana pembelakukan syarat perjalanan di sektor transportasi. Untuk itu, Organisasi Angkutan Darat (Organda) berharap agar pemerintah lebih cermat menentukan kebijakan itu. 

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono mengatakan bahwa sektor transportasi darat mulai pulih seiring dengan pelonggaran syarat perjalanan masyarakat di angkutan umum.

"Kami memahami pemerintah berusaha mengendalikan kasus COVID-19, namun disayangkan kalau harus diperketat lagi," kata Ateng kepada Antara di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Baca juga: 22 Nama Jalan Berubah, Polri: KTP hingga Surat Kendaraan Harus Diubah

Ateng menyampaikan, Organda khawatir jika syarat perjalanan diperketat maka akan berdampak pada okupansi penumpang angkutan umum. Sehingga, hal itu akan membuat pengusaha angkutan umum mengalami kesulitan operasional.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Oleh sebab itu, Organda meminta agar kebijakan syarat perjalanan diputuskan secara cermat berdasarkan kondisi pengendalian kasus COVID-19 setiap daerah.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan agar konsisten pada penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi.

"Kalau ada di daerah tertentu sedikit naik kasusnya, ya cukup di daerah tersebut yang diperketat syaratnya, jangan secara nasional," ujarnya.

Ia menambahkan, Organda hingga saat ini secara konsisten menerapkan protokol kesehatan. Upaya tersebut merupakan bagian dari kontribusi Organda dalam menjaga kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional angkutan umum yang mulai pulih.

Petugas medis di Wuhan, China sedang melakukan swab test dari warga.

Photo :
  • France24

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah bakal menjadikan booster atau vaksin penguat sebagai syarat perjalanan jika kasus COVID-19 terus menanjak hingga Juli 2022 nanti.

"Ayo mari kita semua ber-booster ria, karena kalau Juli nanti angka (kasus) ini masih terus naik, belum terhenti, kita akan mungkin membuat persyaratan perjalanan itu harus booster. Ini demi kita semua," katanya.

Luhut mengungkapkan, saat ini situasi pandemi masih terkendali dengan tingkat keterisian rumah sakit masih rendah 96,5 persen dibandingkan puncak kasus Omicron.

Sementara itu, bed occupancy ratio juga masih tercatat rendah yaitu 1,9 persen, demikian pula tingkat kematian yang masih rendah dan positivity rate sebesar 3,3 persen, masih di bawah standar WHO sebesar 5 persen. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya