Satgas BLBI Sita Lapangan Golf dan 2 Hotel Milik Harjono Bersaudara

Satgas BLBI sita lapangan golf dan 2 hotel di Bogor.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Satuan Tugas Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD menyita beberapa aset di Bogor, Jawa Barat. Aset itu milik obligor PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Aset senilai Rp2 triliun itu berupa lapangan Klub Golf Bogor dan dua Hotel.

Intip Pesona Hotel di Bali ini yang Raih Penghargaan Hotel Berkelanjutan Terbaik

"Hari ini kita menyita aset PT Bogor Raya Development terkait obligor bank Asia Pasific. Satgas BLBI kali ini menyita atas harta dan kekayaan lain yang terkait dengan obligor Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono-Hendrawan Harjono," kata Mahfud MD di lokasi penyitaan, Rabu 22 Juni 2022.

Baca juga: Benarkan Iuran BPJS Kesehatan Sampai Rp12 Juta? Ini Penjelasan Dirut

Rekomendasi Tempat Menginap untuk Staycation di Bali, Estetik dan Strategis!

Satgas BLBI sita lapangan golf dan 2 hotel di Bogor.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

Di lokasi ini petugas memasang plang bertuliskan 'Aset ini dalam penguasaan dan pengawasan pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas BLBI. DILARANG memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai, dan tindakan lain tanpa izin Satgas BLBI'.

Baru Raih Penghargaan Bergengsi, Intip Mewahnya Bali Sunset Road Convention Center (BSCC)

Mahfud mengatakan, pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Developmen PT Asia Pasific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas total keseluruhan 89,1 hektar.

"Berikut lapangan golf dan fasilitasnya, dan serta dua buah bangunan hotel yang terletak di kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja  Kabupaten Bogor jawa Barat," katanya.

Satgas BLBI sita lapangan golf dan 2 hotel di Bogor.

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR (Bogor)

Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar lebih kurang Rp2 triliun. Dengan demikian total perolehan satgas BLBI hingga hari ini adalah seluas tanah 22.334.833 meter persegi dengan nilai uang, diuangkan menjadi Rp 22.678.608.176.526, atau dua puluh dua triliun enam ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu limaratus dua puluh enam rupiah.

"Saudara sekalian saya berharap sesudah ini Satgas BLBI melanjutkan langkah-langkah berikutnya sesuai yang telah dibuat di dalam urutan prioritas sehingga sampai 2023 itu sudah selesai sampai akhir. Sesuai dengan urutan prioritas itu dan kita terus bekerja. Oleh karena itu sekarang yang sudah dipanggil supaya menyiapkan diri dengan seluruh data yang tersedia dan kita segera nanti lakukan eksekusi," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, karena lokasi penyitaan merupakan hotel dan lapangan golf yang memiliki kegiatan ekonomi, pemerintah memastikan kegiatan operasional tetap berjalan. Hanya saja, pengelolaannya kini berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan

"Karena di tempat penyitaan ini di objek penyitaan ini PT Bogor Raya Development ini banyak kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan termasuk fasilitas umum dan fasilitas olah raga, hotel lapangan golf dan lain sebagainya, itu terus silakan beroperasi. Tetapi sekarang di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," kata Mahfud.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya