Mendag Zulhas: Masyarakat Boleh Beli Minyak Goreng 1 KTP 10 Liter

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di warung pangan.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan, per hari ini Rabu 22 Juni 2022 masyarakat diperbolehkan membeli minyak goreng curah 10 liter per orang, per satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

Sebelumnya masyarakat per satu KTP hanya diperbolehkan membeli 2 liter minyak goreng curah. Hal itu diungkapkannya pagi ini saat menyambangi toko Cahaya (Warung Pangan ID Food), yang menjual minyak goreng curah di harga Rp14.000 per liter di Klender, Jakarta Timur. 

"Sekarang beli sudah bisa 10 liter nggak harus 2 liter per KTP," ungkap Zulhas kepada awak media, Rabu 22 Juni 2022.

Baca juga: Naik Xpander ke Kejaksaan, Lutfi Beri Keterangan Soal Minyak Goreng

Zulhas mengatakan, hal itu dilakukan karena pertimbangan dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di perkampungan dan perkotaan. 

"Pertimbangannya adalah ini ada UMKM kecil yang di kampung di kota, kalau ibarat saudara mau ke pom bensin kan harga sekian tapi ada juga kan yang jual yang pakai botol kecil," jelasnya. 

Selain itu, Zulhas juga berjanji dalam dua minggu ke depan minyak goreng curah akan turun di harga Rp14.000 per liter.

Mendag Zulhas Cek Harga Minyak Goreng Curah di Pasar Klender SS.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

"Saya meyakini dua minggu ini akan stabil walaupun target saya satu bulan. Tapi dua minggu ini nggak akan ada lagi yang ribut minyak Rp14.000, karena sudah ada bahkan bisa lebih stoknya," tegasnya. 

Adapun untuk langkah-langkah yang akan diambil Zulhas dalam menstabilkan harga minyak goreng pada dua minggu ke depan, yaitu Kemendag akan memperkuat distribusi minyak goreng curah dengan menyasar 13.968 titik toko yang menyediakan minyak goreng curah.

Cuan Mengalir Deras berkat Digitalisasi
Ilustrasi utang.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Kebijakan ini dinilai menjadi napas baru bagi pengusaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024