PT KAI 'Blacklist' Pelaku Pelecehan Tak Bisa Naik Kereta Api

(ILUSTRASI) Kereta api.
Sumber :

VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, akan mem-blacklist penumpang yang melakukan pelecehan seksual dalam perjalanan kereta api. Hal itu usai viralnya kasus pelecehan di KA Argo Lawu beberapa waktu lalu.

Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang, Manager BUMN di Semarang Dilaporkan ke Polisi

Executive Vice President Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan, hal ini merupakan langkah tegas untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

"Kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin," kata Asdo dalam keterangannya, Selasa 21 Juni 2022.

KAI dan BNI Resmikan Nama Baru Stasiun Dukuh Atas

Baca juga: Viral Kasus Pelecehan Penumpang di Gerbong Kereta, KAI Buka Suara

Asdo memastikan, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami, dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. 

KAI Logistik Kelola Lebih dari 22 Juta Ton Barang hingga Oktober 2024

Namun, korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. 

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku yang bersangkutan. Sehingga, dia tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila, yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, Disabilitas, dan Wanita hamil.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ujarnya.

Ilustrasi kereta api melintas.

Photo :
  • KAI

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. 

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

Selain itu, lanjut Asdo, KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan, agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niat jahatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ujarnya.

Penumpang naik Kereta Api dari Stasiun Semarang Tawang

KAI Amankan Barang Penumpang Tertinggal Senilai Rp11,4 Miliar Selama 2024

"Selama periode Januari hingga Oktober 2024, KAI berhasil mengamankan 7.237 barang temuan dengan estimasi nilai total mencapai Rp11.418.824.365," kata Anne Purba.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024