ESDM Ungkap Alasan Utama Perlunya Menaikkan Tarif Listrik

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Rida Mulyana.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

VIVA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan faktor dominan yang menyebabkan kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengatakan, ada empat faktor yakni kurs rupiah, harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara.

5 Alasan Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Jadi 12 Persen pada 2025

Melalui peninjauan kuartalan, Rida mengatakan bahwa kecenderungan naik yang cukup signifikan adalah terhadap harga rata-rata ICP dibandingkan asumsi awal yang ditetapkan sebelumnya.

"Awalnya kita mengasumsikan (harga rata-rata ICP) US$63 per barel. Tapi belakangan dalam kepentingan perhitungan tariff adjustment, untuk kuartal III-2022 itu sudah mencapai US$104 per barel," kata Rida dalam telekonferensi, Jumat 17 Juni 2022.

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Tangkapan layar

Sementara untuk kurs rupiah, meskipun ada kenaikan namun hal itu dinilai tidak terlalu besar secara kuartal dibandingkan asumsi awal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menjadi Akar Perekonomian Nasional, Menko Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi

"Di mana asumsi awalnya adalah Rp14.350 per US$ dolar, tapi kemudian yang terjadi yakni Rp14.356 per US$. Meskipun naik sedikit dari asumsi, tapi tetap kita anggap itu kenaikan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Rida, dia mengaku bahwa pihaknya juga melihat faktor inflasi, yang juga menunjukkan kecenderungan meningkat di kuartal III-2022 nanti. Untuk itulah kemudian pemerintah melakukan penyesuaian tarif listrik, termasuk pertimbangan kenapa hanya lima golongan pelanggan PLN saja yang tarifnya disesuaikan.

"Nah, di antara yang ketiga itu, pertimbangan mengenai ICP menjadi pertimbangan yang sangat dominan memengaruhi dan mendorong kita untuk menyesuaikan tariff adjustment," kata Rida.

Sementara dari aspek inflasi, Rida mengakui bahwa hal itulah yang sedikit mengerem pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi semua golongan pelanggan, dan memutuskan untuk memilih mana saja golongan pelanggan yang perlu disesuaikan tarif listriknya.

"Jadi ICP dan inflasi lah yang mempengaruhi tariff adjustment diberlakukan (kepada pelanggan 3.500 VA) mulai 1 Juli 2022 atau awal kuartal III-2022 nanti," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya