Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Sjamsul Nursalim
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyatakan, Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan kewajiban pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji.

IHSG Terbang ke Level 7.195, Sederet Saham Ini Kinclong

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pembayaran itu diterima Satgas BLBI pada Selasa 14 Juni 2022. Di mana Sjamsul telah membayarkan sebesar Rp367,7 miliar.

“Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BLBI atas Obligor Pemegang Saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim, sebesar Rp367,7 miliar,” kata Rionald dari keterangan, Rabu 15 Juni 2022.

IHSG Ditutup Menguat pada Sesi I, Saham GOTO hingga UNVR Jadi Top Gainers

Baca juga: Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Pecahkan Rekor Dunia, Apa Itu?

Rionald mengatakan, sebelumnya Sjamsul pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebesar Rp150 miliar termasuk biaya administrasi 10 persen.

IHSG Diramal Amblas, Simak 5 Rekomendasi Saham dari Analis

“Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta,” jelasnya.

Menurut Rionald pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban.

Photo :
  • Tangkapan layar/Anisa Aulia

Adapun Sjamsul merupakan obligator atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu banknya agar tidak bangkrut saat krisis moneter. 
Bank yang dimilikinya antara lain, Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024