Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas
- tvOne
VIVA – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menyatakan, Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan kewajiban pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pembayaran itu diterima Satgas BLBI pada Selasa 14 Juni 2022. Di mana Sjamsul telah membayarkan sebesar Rp367,7 miliar.
“Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BLBI atas Obligor Pemegang Saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim, sebesar Rp367,7 miliar,” kata Rionald dari keterangan, Rabu 15 Juni 2022.
Baca juga: Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Pecahkan Rekor Dunia, Apa Itu?
Rionald mengatakan, sebelumnya Sjamsul pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebesar Rp150 miliar termasuk biaya administrasi 10 persen.
“Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta,” jelasnya.
Menurut Rionald pembayaran tersebut dilakukan setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak 2021.
Adapun Sjamsul merupakan obligator atau pemilik bank yang mendapat dana dari BLBI untuk membantu banknya agar tidak bangkrut saat krisis moneter.
Bank yang dimilikinya antara lain, Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).