Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo Pecahkan Rekor Dunia, Apa Itu?
- VIVA/sherly
VIVA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poenormo mendapatkan piagam memecahkan rekor dunia atas langkahnya menggelar Dua Kali Uji Publik Disertasi yang diikuti sebanyak 1.500 peserta, sebelum sidang terbuka dilakukan.
Pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), Jaya Suprana mengatakan, hal ini adalah peristiwa akademis yang sangat sangat layak untuk dihormati dan dikenang, karena ini adalah sifat keterbukaan dunia akademis, tidak lagi menutup diri, tapi membuka dirinya seperti kata Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan adanya pendidikan tinggi merdeka.
"Ini adalah hal yang harus dihormati. Dan, setahu kami, sejauh kami melakukan penelitian-penelitian soal rekor ini di Harvard dan lain-lain, ya belum ada. Tapi, kalau ada yang mau menyanggah silakan kita terbuka juga, kalau ada mungkin siapa tahu di Universitas apa mungkin sudah ada, tapi silakan harus disertai bukti," katanya di Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Rabu, 15 Juni 2022.
Baca juga: Langkah Jaksa Agung Dalam Pengelolaan Dana Desa Agar Tepat Sasaran
Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo diketahui meraih gelar doktor dari Universitas Pelita Harapan (UPH) dengan predikat summa cumlaude 4.0.
Di mana, Penerima bintang Mahaputra Utama ini mengusung disertasi berjudul "Eksistensi Single Identity Number Dalam Bank Data Perpajakan Sebagai Upaya Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi".
"Di sini Single Identity Number (SIN) dapat menggenjot penerimaan pajak negara. Dan sampai sekarang pun kami masih uji publik yang saat ini sudah berjalan 12 kali. Semua universitas kami datangi untuk tampil kita uji, karena disertasi saya ini saya yakin bisa memecahkan masalah yang sekarang menginduk, yaitu masalah pencegahan korupsi dan membayar semua utang negara ini mampu," ujarnya.
Lanjut dia, hasil riset tersebut pihaknya buktikan dan telah laksanakan, mulai tahun 2001 sampai 2005.
"Kita sudah lakukan riset dari 2001 dan 2005, yang hasilnya memuaskan, walau pun payung hukumnya belum sekuat sekarang, baru MoU belum undang- undang. Di mana, SIN Pajak itu bisa menjadi alat yang krusial dalam penerimaan perpajakan. SIN Pajak dapat digunakan baik untuk ekstensifikasi maupun intensifikasi dalam penerimaan pajak, sehingga SIN Pajak dapat menjadi jalan bagi Indonesia untuk terbebas dari utang negara sampai mencapai kemandirian fiskal. Tujuan utamanya pencapaian kesejahteraan bangsa secara mandiri melalui pajak," ungkapnya.