Gaji ke-13, Rp18 Miliar Segera Disebar bagi ASN Kabupaten Jayapura
- ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
VIVA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Jayapura segara mencairkan gaji ke-13 atau tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwalnya sudah diagendakan pada tanggal 4 Juli 2022 mendatang untuk lebih dari 3.000 ASN.
“Pencairan gaji ke-13 ini kita sudah agendakan setelah pembayaran gaji bulan Juli. Kita langsung realisasikan tanggal 4 Juli dan kita sudah siapkan semuanya,”kata Kepala Sub Bidang Penerimaan Transfer dan Kasda Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Jayapura, Ahmad, Rabu, 15 Juni 2022.
Dia menjelaskan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN lingkup Pemkab Jayapura sekitar Rp16 miliar hingga Rp18 miliar lebih.
Diharapkan Bisa Membantu Kebutuhan ASN
Ahmad berharap gaji ke-13 yang diberikan pemerintah ini bisa membantu kebutuhan ASN khususnya dalam biaya pendidikan maupun kebutuhan lainnya.
“Kita kan tau pada bulan Juni-Juli kebutuhan banyak apalagi saat pendaftaran siswa baru, jadi ASN ini terbantu di situ,”ujarnya.
Namun demikian, teknis pencairan, kata Ahmad, pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, serta di tingkat distrik-distrik sesuai surat perintah pembayaran melalui Peraturan Bupati Jayapura.