Garuda Indonesia Ajukan Penundaan Waktu Voting PKPU, Ini Alasannya

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), selama dua hari menjadi tanggal 17 Juni 2022. Sementara, agenda sidang pengumuman hasil PKPU akan tetap berlangsung pada tanggal 20 Juni 2022.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, Garuda akan memaksimalkan masa perpanjangan ini untuk memastikan bahwa proses pengambilan suara dapat berjalan dengan lancar.

"Termasuk di dalamnya mengoptimalkan dan mematangkan beberapa tahapan administratif yang perlu difinalisasi," kata Irfan dalam keterangannya, Selasa 14 Juni 2022.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

Pesawat Garuda Indonesia di Bengkel GMF AeroAsia.

Photo :
  • VIVA/Dusep Malik

Hal tersebut juga turut diselaraskan dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pemangku kepentingan, atas usulan proposal perdamaian yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Wamildan Tsani Ungkap Arahan Khusus Prabowo soal Pengembangan Garuda Indonesia

"Kami mengapresiasi dukungan dan pandangan konstruktif dari segenap pemangku kepentingan, utamanya kreditur yang telah memberikan masukannya untuk proposal perdamaian yang telah kami ajukan," ujarnya.

Irfan menegaskan, hal ini sebagai bukti bahwa Garuda Indonesia bersama seluruh kreditur. telah memiliki pandangan yang sama untuk memaksimalkan proses dan tahapan PKPU ini. Diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

"Kami memahami bahwa proses ini harus dijalani dengan seksama dan dengan penuh kehati-hatian, mengingat keputusan yang akan diambil dalam voting mendatang sangatlah krusial dalam keseluruhan proses PKPU," kata Irfan.

Selama proses PKPU berlangsung, Garuda terus memaksimalkan komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan, terutama para kreditur dan termasuk lessor. Hal ini dilakukan hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).

Sinyal positif telah diterima dari sebagian besar kreditur, dan Garuda berharap dapat menuntaskan proses ini dengan sebaik-baiknya sambil mempertimbangkan berbagai masukan demi hasil yang optimal dan fair bagi semua pihak.

"Kami meyakini tahapan PKPU yang telah berlangsung dengan kondusif dan konstruktif sejauh ini, tentunya tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Tidak hanya para kreditur, melainkan juga pemegang saham hingga regulator sebagai satu kesatuan ekosistem bisnis Garuda Indonesia dalam menjalankan perannya sebagai BUMN," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya