Rincian Lengkap Kenaikan Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2022

Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas. Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 mendatang.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, secara rinci penyesuaian tarif listrik itu diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga (R2) berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA. Pelanggan golongan itu jumlahnya sekitar 1,7 juta pelanggan.

Kemudian hal yang sama juga diberlakukan kepada pelanggan R3 dengan daya listrik 6.600 VA ke atas, yang jumlahnya mencapai sebanyak 316 ribu pelanggan.

"Di mana penyesuaian tarifnya yakni dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh," kata Darmawan dalam telekonferensi, Senin, 13 Juni 2022.

Sedangkan, lanjut Darmawan, untuk pelanggan Pemerintah (P1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan (P3), tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.

"Sementara pelanggan Pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kVA, tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp1.522,88 per kWh.

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Darmawan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah Pemerintah untuk menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan PLN golongan 3.000 VA ke atas. Kebijakan ini dinilai sebagai masyarakat golongan mampu.

Polisi Buka Jalan Menuju Istana Merdeka Setelah Massa Aksi Indonesia Gelap Bubar

Hal itu menurutnya memang harus dilakukan, agar kompensasi yang diberikan Pemerintah pada tarif listrik bisa benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Khususnya, yang berhak yakni masyarakat kecil atau masyarakat kurang mampu.

"Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul diberikan untuk yang berhak," ujarnya.

Pemangkasan Anggaran Kementerian dan Lembaga
Ilustrasi Meteran listrik PLN.

Diskon 50% Akan Berakhir, Begini Nasib Sisa Token Listrik yang Belum Terpakai

Menjelang berakhirnya masa diskon, muncul pertanyaan penting, apakah sisa token listrik yang belum terpakai akan hangus setelah periode diskon berakhir?

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut