Tarif Listrik Naik 1 Juli 2022 untuk Golongan 3.500 VA ke Atas
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – PT PLN (Persero) menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu non-subsidi mulai 1 Juli 2022. Pelanggan yang dimaksud yaitu golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.
"Agar kompensasi bisa diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai tarif keekonomian," kata Darmawan dalam konferensi pers, Senin 13 Juni 2022.
Dia menambahkan, penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu.
"Bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," ujarnya.
Darmawan menegaskan bahwa keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.500 VA ke atas ini, dilakukan karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat. Yakni demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Dia memastikan, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan, atau sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang seluruhnya mencapai 83,1 juta pelanggan.
"Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau sekitar 0,5 persennya," kata Darmawan.
"Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri, tidak mengalami perubahan tarif," ujarnya.
Diketahui, selama ini bantuan pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan listrik, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022).