Erick Thohir Kini Bisa Pecat Direksi BUMN dengan Alasan Ini

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir kini bisa memecat direksi BUMN dengan alasan ‘demi kepentingan dan tujuan BUMN’. Alasan terbaru itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pantauan VIVA pada beleid terbaru itu, Pasal 23 Ayat 1 menyebut bahwa anggota direksi BUMN sewaktu-waktu bisa diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero, dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Selanjutnya, di Pasal 23 Ayat 2 menjelaskan bahwa pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dapat dilakukan berdasarkan sejumlah alasan. Beberapa alasan tersebut antara lain yakni:

a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen

b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik

c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar

d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara

Optimis, Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia Tembus Ranking 50 FIFA

e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan

f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau

Cara BKI Bangun Kesinambungan Bisnis dengan Mitra Kerja hingga Pelanggan

g. mengundurkan diri.

Di sisi lain, pada Pasal 23 Ayat 2a terkandung makna bahwa direksi BUMN dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat demi kepentingan dan tujuan BUMN.

Setoran Dividen BUMN Sudah Capai Target 100 Persen, Ini 10 Perusahaan Penyumbang Terbesar

"Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN," sebagaimana dikutip dari Pasal 23 Ayat 2a PP tersebut.

Ketua Umum PSSI Erick Thohir

Kata Erick Thohir Usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir bersyukur atas naiknya ranking FIFA Timnas Indonesia. Kini Skuad Garuda menempati urutan ke-125 dengan raihan 1.135,11 poin.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024