Erick Thohir Kini Bisa Pecat Direksi BUMN dengan Alasan Ini

Menteri BUMN Erick Thohir.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir kini bisa memecat direksi BUMN dengan alasan ‘demi kepentingan dan tujuan BUMN’. Alasan terbaru itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kata Erick Thohir Usai Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik

Pantauan VIVA pada beleid terbaru itu, Pasal 23 Ayat 1 menyebut bahwa anggota direksi BUMN sewaktu-waktu bisa diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero, dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.

Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
117.860 UMKM Sudah Masuk Ekosistem Digital PaDi UMKM, Transaksi Capai Rp 7 Triliun

Selanjutnya, di Pasal 23 Ayat 2 menjelaskan bahwa pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dapat dilakukan berdasarkan sejumlah alasan. Beberapa alasan tersebut antara lain yakni:

a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen

Bantu Pemerintah Capai NZE pada 2060, Telkom Indonesia Lakukan Ini

b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik

c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar

d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan negara

e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan

f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau

g. mengundurkan diri.

Di sisi lain, pada Pasal 23 Ayat 2a terkandung makna bahwa direksi BUMN dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat demi kepentingan dan tujuan BUMN.

"Selain alasan pemberhentian Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN," sebagaimana dikutip dari Pasal 23 Ayat 2a PP tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya