Tarif Listrik 3.000 VA Bakal Naik, Intip Dampaknya pada Inflasi

Ilustrasi Petugas PLN saat memeriksa meteran listrik di suatu rumah susun di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah dan DPR RI telah setuju untuk menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA, melalui tariff adjustment.

PLN Tetapkan Batasan Diskon Listrik, Begini Cara Memanfaatkannya Secara Optimal

Meski demikian, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi mengatakan, hingga kini kebijakan kenaikan tarif listrik bagi golongan pelanggan yang memiliki kemampuan ekonomi itu belum juga direalisasikan.

"Pemerintah tampaknya masih menghitung dampak kenaikkan tarif listrik terhadap kenaikan inflasi, yang dikhawatirkan mengganggu momentum pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi COVID-19," kata Fahmy saat dihubungi VIVA, Jumat 10 Juni 2022.

PLN IP Pasok Listrik 19 Gigawatt Lebih dan Siagakan Ribuan Personel saat Nataru

Baca juga: AS Terancam Resesi Lagi, Apa Dampaknya pada Ekonomi Indonesia?

Fahmy menambahkan, pemerintah mestinya juga harus menghitung dana kompensasi yang dibayarkan kepada PLN, lantaran PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian akibat tidak diberlakukan tariff adjustment.

PLN IP Topang Kebutuhan Listrik Maluku saat Nataru Lewat Pembangkit Listrik Apung

Sejak Januari 2017, lanjut Fahmy, pemerintah tidak memberlakukan tariff adjustment sehingga harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya. "Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai Rp24,6 triliun," ujarnya.

Karenanya, Fahmy menilai jika pemerintah memutuskan menaikkan tarif listrik bagi golongan pelanggan di atas 3.000 VA, sesungguhnya hal itu tidak akan memberikan kontribusi terhadap kenaikkan inflasi secara signifikan. "Karena proporsinya hanya sekitar 5 persen," kata Fahmy.

Petugas PLN memeriksa meteran listrik.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Inflasi akan meningkat jika pemerintah menaikkan secara serentak golongan pelanggan golongan bisnis dan industri, yang proporsinya mencapai sekitar 64 persen.

Apabila pemerintah mempertimbangkan untuk mengendalikan inflasi, maka pemerintah sebenarnya bisa menaikkan tarif listrik golongan pelanggan di atas 3.000 VA dan menunda kenaikkan tarif listrik golongan pelanggan bisnis dan industri.

"Pada saat kondisi bisnis dan industri sudah pulih kembali (recovery), pada saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif-listriknya. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri merupakan penerima kompensasi terbesar, sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya