Jaga Tata Kelola Bisnis Sesuai Hukum, Peruri Gaet Kejaksaan

Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya.
Sumber :
  • Dok. Peruri

VIVA – Peruri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, pada Rabu, 8 Juni 2022. Penandatanganan dilakukan oleh Jamdatun, Feri Wibisono dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya.

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur di Kasus Suap Hakim, Ini Alasannya

Peruri memiliki sejumlah rencana strategis untuk mewujudkan perusahaan berkelas dunia. Dan dalam adaptasi terhadap perkembangan teknologi Peruri terus berinovasi dan bertransformasi ke bisnis digital security

Adapun kerja sama dengan Jamdatun dilakukan untuk melakukan tindakan preventif terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan agar setiap kegiatan bisnis yang dilakukan oleh Peruri berjalan dengan baik.

Daya Beli Masyarakat Turun? Begini Cara Agar Bisnis Tetap Bertahan dan Berkembang!

Baca juga: Ganggu Ekonomi, Penanganan PMK Dilakukan Sama Seperti COVID-19
 
Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan wujud dukungan Korps Adhyaksa terhadap kegiatan usaha Peruri yang wajib melakukan pengelolaan perusahaan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). 

Oleh karena itu, sinergi Peruri dengan Kejaksaan Agung diharapkan mampu mencegah aktivitas maupun keputusan bisnis yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
 
“Kami memandang perlu berkolaborasi dan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pemberian layanan Pendapat Hukum, Pendampingan Hukum dan Audit Hukum,” ucap Dwina dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Juni 2022.

Memahami Peran KOS, KOL, dan KOC: Rahasia Sukses Brand di Cina

Peruri dan kejaksaan agung jalin kerja sama.

Photo :
  • istimewa

Sementara itu, Jamdatun, Feri Wibisono mengatakan pihaknya siap menjaga kepercayaan yang diberikan Peruri dalam mendukung implementasi rencana strategis korporasi dari aspek perlindungan hukum dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset yang dikelola Peruri.
 
“Silakan digunakan fasilitas dari kami. Kami memang tidak menjanjikan kemenangan, tetapi kami akan membantu seoptimal mungkin dengan kualitas dan integritas yang terbaik sesuai dengan prinsip-prinsip yang kami pegang. Ini memang sudah tugas kami di Kejaksaan Agung kepada para stakeholders untuk menjaga aset dan keuangan negara,” kata Feri.

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Kejagung Gandeng PPATK Usut Aset Zarof Ricar yang Diduga ke Keluarga

Pengusutan asal mula uang Rp920 miliar milik Zarof dari penanganan perkara di MA terus dilakukan. 

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024