Tangani Koperasi Bermasalah, Menteri Teten Sepakati Dua Solusi Ini

Menkop UKM Teten Masduki.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenkop UKM.

VIVA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, pihaknya telah menyepakati dua solusi untuk menyelesaikan persoalan terkait koperasi bermasalah. Yaitu, solusi jangka pendek dan jangka panjang. 

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

Hal itu disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Solusi ini dibutuhkan guna pelaksanaan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pengadilan, yang dijalankan delapan koperasi bermasalah dinilai sangat rendah.

Rampungkan Restrukturisasi PKPU, Grup VIVA Fokus Pengembangan Bisnis Digital dan Konten

“Hal tersebut jelas membuat para anggota yang dananya tertahan di koperasi sulit dicairkan,” kata Teten di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022 dalam keterangan resminya.

Adapun solusi jangka pendek yaitu  mendorong koperasi segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota.

Dukung Pemerintahan Prabowo, Dekopin Kasih Rekomendasi Buat Kementerian Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Photo :
  • Tangkapan Layar/Pras

RAT dilakukan melalui pengambilalihan koperasi oleh pengurus baru dan asetnya diambil alih, termasuk akan ada penegakan hukum oleh Badan Reserse Kriminal (Bareksrim) dan Kejaksaan terhadap koperasi yang terindikasi melakukan pengalihan aset dan tak menjalankan putusan PKPU.

"Yang kami segera tempuh adalah mendorong bagaimana mekanisme koperasi itu mengambil alih manajemen lama dengan manajemen yang baru dan asetnya dikuasai manajemen baru," ucap Teten.

Sementara itu, untuk solusi jangka panjang, diperlukan perubahan aturan atau revisi Undang-Undang Perkoperasian terkait sistem pengawasan terhadap koperasi. Hal itu guna memastikan penanganan koperasi bermasalah dilakukan secara komprehensif sebagaimana perbankan. Dengan begitu, anggota atau pengurus koperasi dinilai bakal terlindungi.

"Kalau mengacu pada bank yang gagal bayar kan sudah fully regulated. Nah, di koperasi belum ada aturan yang komplet," kata Teten.

Dia juga memastikan bahwa pihaknya dan berbagai pemangku kepentingan terkait mendukung penuh upaya penyelesaian perkara yang membelit koperasi-koperasi bermasalah demi terpenuhinya hak-hak anggota.

“Untuk itu, melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk, diharapkan dapat mendorong koperasi untuk segera menggelar rapat anggota tahunan (RAT), guna memutuskan langkah selanjutnya demi pemenuhan hak anggota,” ujar Menteri Teten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya