Pemerintah Diimbau Jangan Ragu Naikkan Tarif Listrik Golongan Mampu
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Energy Watch Indonesia mendukung rencana Pemerintah menyesuaikan tarif listrik masyarakat dengan daya mulai dari 3.500 volt ampere (VA) ke atas. Pemerintah dinilai tidak perlu ragu mengeluarkan kebijakan itu.
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menyampaikan kenaikan tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas layak untuk dilakukan, dengan tetap melindungi masyarakat kecil. Dengan tidak menaikkan tarif listrik untuk golongan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA.
Menurutnya, dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik untuk golongan rumah tangga di bawah itu, maka daya beli masyarakat menengah ke bawah bisa kembali meningkat. Usai pandemi dan akan membantu para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) memulihkan perekonomian.
"Sesuai informasi yang diterima, dalam melindungi masyarakat menengah, miskin dan rentan, serta UMKM maka penyesuaian tarif (tarif adjustment) untuk tarif listrik masyarakat kecil dan menengah, pelaku UMKM, bisnis, dan industri tidak berubah," tutur Mamit dikutip dari keterangannya, Selasa, 7 Juni 2022.
Menurut Mamit, kenaikan tarif listrik golongan itu juga tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Sebab, untuk golongan tarif ini hanya sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang jumlahnya mencapai 82,5 juta pelanggan.
Di mana sebanyak 75,7 juta atau sekitar 91,71 persen pelanggan PLN berasal dari kelompok rumah tangga. "Jadi saya kira tidak akan memberikan dampak yang signikan," jelas Mamit.
"Untuk waktunya saya kira sudah dapat dilakukan karena presiden juga sudah menyetujui rencana penyesuaian ini. Begitu juga dengan DPR," lanjut dia.
Mamit juga menilai penyesuaian tarif listrik golongan 3.500 VA ke atas akan berdampak positif bagi keuangan PLN dan negara. Setidaknya, penyesuaian tarif ini akan mengurangi beban negara dalam pembayaran kompensasi kepada PLN.
Seperti diketahui, berdasarkan data Kementerian Keuangan, Pemerintah masih memiliki utang kompensasi BBM dan listrik sebesar Rp108,4 triliun pada 2021. Rinciannya, utang kompensasi BBM sebesar Rp83,8 triliun dan utang kompensasi listrik Rp24,6 triliun.
"Terhadap keuangan PLN pastinya akan berdampak, meskipun jumlahnya tidak terlalu signifikan. Penyesuaian ini juga membantu Pemerintah karena adanya pengurangan beban kompensasi yang harus dibayarkan kepada PLN," ucapnya.
Namun, ia mengusulkan agar tarif listrik golongan industri dan bisnis dinaikkan. Karena inilah yang paling banyak menyerap keuangan negara untuk membayar kompensasi.