Garuda Indonesia Bakal Dua Kali Rights Issue pada 2022, Ini Jadwalnya

Wamen BUMN Kartika Wirjoatmojo (Kanan) dan Menteri BUMN Erick Thohir
Sumber :
  • Sherly/VIVAnews

VIVA – Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia akan melakukan rights issue saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penambahan saham yang dijual ke publik itu akan dilakukan sebanyak dua tahap untuk memperkuat modal perusahaan.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan syarat yang diperlukan untuk merealisasikan keputusan rights issue itu. Yaitu, bila proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU bisa mencapai situasi damai.

"Rights issue pertama adalah proses menginjeksikan Rp7,5 triliun dari porsi pemerintah untuk porsi awal restrukturisasi Garuda," kata Kartika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa, 7 Mei 2022.

Pemerintah lanjutnya, mengalokasikan penyertaan modal negara dari cadangan pembiayaan investasi. Kemudian pembiayaan operasional, dan pendanaan restrukturisasi selama 2022-2023.

Kemudian rights issue tahap kedua lanjutnya, akan dilakukan pada awal kuartal III-IV untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Setelah proses rights issue tahap kedua tersebut, maka persentase kepemilikan saham Pemerintah di Garuda minimal sebesar 51 persen.

"Sebagaimana kita ketahui dalam putusan Panja Garuda terakhir, kita akan membatasi porsi Pemerintah tetap ada di 51 persen dari total kepemilikan saham Garuda," ujar Kartika.

Pesawat Garuda Indonesia di Bengkel GMF AeroAsia.

Photo :
  • VIVA/Dusep Malik

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memutuskan perpanjangan terakhir tahapan PKPU untuk maskapai Garuda hingga 20 Juni 2022. Tahap lanjutan itu merupakan penentuan daftar piutang tetap yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda pemungutan suara PKPU.

Reputasi Whitelist Harus Dijaga, PT BKI Ajak Terus Tingkatkan Kualitas Kapal Berbendera Indonesia

Komisi VI DPR RI sepakat dengan rencana Pemerintah untuk menggelontorkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun untuk maskapai Garuda. Dana itu akan diambil dari Anggaran Tahun 2022 dengan catatan apabila Garuda mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.

Selain itu, lampu hijau dari parlemen juga diberikan terkait kemungkinan adanya restrukturisasi. Berupa konversi utang menjadi saham dengan kepemilikan negara minimal 51 persen.

Perkuat Branding hingga Program Disabilitas, PNM Raih Apresiasi

"Kalau kami melihat bursa saat ini moga-moga bursa bisa menyerap berbagai rights issue dengan cukup baik," pungkas Kartika. (Ant)

Irfan Setiaputra Pamit, Titip Pesan untuk Dirut Garuda Indonesia yang Baru
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024