Cara Daftar Program OJK Cegah Penawaran Kredit Pinjol-Rentenir

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau yang disebut K/PMR. Program itu diberikan OJK usai maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan entitas ilegal.

Adapun K/PMR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK). Di mana proses yang ditawarkan dapat secara cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya K/PMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal,” kata OJK dikutip dari Instagramnya, Selasa 7 Juni 2022.

Baca juga: Harga Cabai Makin Galak, Tembus Rp100 Ribu per Kilo di Semarang

Untuk program K/PMR disalurkan oleh LIK dengan nama program yang beragam, sesuai dengan masing-masing Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Sementara itu, pada kuartal I 2022, sudah terdapat 65 TPAKD yang telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR. Adapun untuk masyarakat yang ingin mendapatkan akses program, K/PMR diantaranya.

Pertama, dengan mengecek TPAKD di wilayah masing-masing dan pastikan TPAKD telah mengimplementasikan program K/PMR. Kedua, melakukan pengecekan nama produk layanan dan LJK penyalur.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa
14 Dana Pensiun hingga 8 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

“Kemudian kunjungi lembaga jasa keuangan untuk mencari informasi lebih lanjut terkait fitur, tata cara, dan syarat pengajuan kredit atau pembiayaan melalui produk K/PMR,” terangnya.

Selanjutnya adalah melakukan pengajuan, jika ingin menjadi debitur OJK mengatakan dapat langsung mengajukan kredit atau pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing LJK penyalur.

Polisi Ungkap Hasil Visum Satu Keluarga di Tangsel Tewas Akibat Pinjol
Ilustrasi Bank

OJK Terbitkan POJK Baru, Atur Pengalihan Utang Bank Umum hingga BPR

Aturan OJK ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025