Cara Daftar Program OJK Cegah Penawaran Kredit Pinjol-Rentenir

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau yang disebut K/PMR. Program itu diberikan OJK usai maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan entitas ilegal.

Soal Kasus Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Menteri PPA Lakukan Koordinasi dengan Kemenkomdigi

Adapun K/PMR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK). Di mana proses yang ditawarkan dapat secara cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya K/PMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal,” kata OJK dikutip dari Instagramnya, Selasa 7 Juni 2022.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Baca juga: Harga Cabai Makin Galak, Tembus Rp100 Ribu per Kilo di Semarang

Untuk program K/PMR disalurkan oleh LIK dengan nama program yang beragam, sesuai dengan masing-masing Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

Sementara itu, pada kuartal I 2022, sudah terdapat 65 TPAKD yang telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR. Adapun untuk masyarakat yang ingin mendapatkan akses program, K/PMR diantaranya.

Pertama, dengan mengecek TPAKD di wilayah masing-masing dan pastikan TPAKD telah mengimplementasikan program K/PMR. Kedua, melakukan pengecekan nama produk layanan dan LJK penyalur.

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

“Kemudian kunjungi lembaga jasa keuangan untuk mencari informasi lebih lanjut terkait fitur, tata cara, dan syarat pengajuan kredit atau pembiayaan melalui produk K/PMR,” terangnya.

Selanjutnya adalah melakukan pengajuan, jika ingin menjadi debitur OJK mengatakan dapat langsung mengajukan kredit atau pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing LJK penyalur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya