Cara Daftar Program OJK Cegah Penawaran Kredit Pinjol-Rentenir
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau yang disebut K/PMR. Program itu diberikan OJK usai maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan entitas ilegal.
Adapun K/PMR merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK). Di mana proses yang ditawarkan dapat secara cepat, mudah, dan berbiaya rendah.
“Program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Hadirnya K/PMR bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal,” kata OJK dikutip dari Instagramnya, Selasa 7 Juni 2022.
Baca juga: Harga Cabai Makin Galak, Tembus Rp100 Ribu per Kilo di Semarang
Untuk program K/PMR disalurkan oleh LIK dengan nama program yang beragam, sesuai dengan masing-masing Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Sementara itu, pada kuartal I 2022, sudah terdapat 65 TPAKD yang telah mengimplementasikan program K/PMR dengan total 91 skema K/PMR. Adapun untuk masyarakat yang ingin mendapatkan akses program, K/PMR diantaranya.
Pertama, dengan mengecek TPAKD di wilayah masing-masing dan pastikan TPAKD telah mengimplementasikan program K/PMR. Kedua, melakukan pengecekan nama produk layanan dan LJK penyalur.
“Kemudian kunjungi lembaga jasa keuangan untuk mencari informasi lebih lanjut terkait fitur, tata cara, dan syarat pengajuan kredit atau pembiayaan melalui produk K/PMR,” terangnya.
Selanjutnya adalah melakukan pengajuan, jika ingin menjadi debitur OJK mengatakan dapat langsung mengajukan kredit atau pembiayaan sesuai dengan kebijakan dan ketentuan masing-masing LJK penyalur.