BPKP Tegaskan Perketat Pengawasan Tata Kelola Bisnis Minyak Goreng

Gedung BPKP / Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh menegaskan, akan melakukan pengawasan lebih ketat dari sebelumnya terkait tata kelola bisnis dan kebijakan minyak goreng.

Pekerjaan yang Cocok untuk Si Cerewet: 5 Pilihan Karier yang Menguntungkan

Yusuf mengatakan, pengawasan ketat akan dilakukan BPKP mulai dari penyusunan kebijakan seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan Crude Palm Oil (CPO) pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng. Mulai dari harga di distributor sampai harga di pengecer.

"Sekarang pengawasan dilakukan lebih ketat dari sebelumnya. Jadi kami sebagai pengawas internal Bapak Presiden melakukan pendampingan dalam proses tata kelola minyak goreng," kata Yusuf dari keterangan, Senin, 6 Juni 2022.

Rahasia Sukses Investasi: Due Diligence untuk Milenial dan Gen Z yang Visioner

Selain itu BPKP jelasnya, juga akan mengawasi kebijakan tersebut mulai dari hulu sampai hilir. Dengan titik kritis dari pelaksanaan dipantau setiap harinya.

Stok minyak goreng kemasan di retail modern. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Sherly
3 Rahasia Tersembunyi: Cara Manfaatkan AI untuk Bisnis

"Kami juga mengawasi pelaksanaan kebijakan ini dari hulu sampai akhir sehingga setiap titik-titik kritis dari pelaksanaan kebijakan ini bisa kita monitor day to day. Tim kami pun bergabung sebagaimana disampaikan dalam tim pengawasan dan monitoring tersebut," jelasnya.

Adapun pada minyak goreng saat ini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, menjadi pihak yang mengurus permasalahan minyak goreng. Di mana Luhut turut melibatkan BPKP untuk melakukan pengawasan minyak goreng.

Melalui tugas tersebut Yusuf menuturkan, Luhut meminta BPKP untuk melakukan audit tujuan tertentu dari hulu sampai ke hilir. Hal itu dilakukan agar kebutuhan dan jumlah produksi dari seluruh CPO dan minyak goreng dapat dihitung lebih tepat dan rinci.

Sebelumnya pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng curah, yang kini digantikan dengan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Melalui kebijakan terbaru tersebut, Luhut optimis kebijakan ini akan membuat harga minyak goreng curah terus membaik ke depan. Sehingga harga bisa benar-benar menyentuh sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya