Cabut Subsidi Migor Curah, Luhut Ingin Petani hingga Pengusaha Senang
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah telah mencabut subsidi minyak goreng curah, yang kini berganti lagi dengan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Luhut memastikan bahwa penerapan DMO dan DPO kali ini merupakan penyempurnaan dari kebijakan DMO dan DPO sebelumnya. Instrumen tersebut juga diklaim Luhut, setelah mendapatkan masukan dari hasil review BPKP.
Melalui kebijakan tersebut, para produsen minyak goreng atau CPO memiliki kewajiban untuk memenuhi pasokan dalam negeri dan mengikuti kewajiban penerapan harga.
"Kami minta BPKP review dan dari situ kami baru tadi hitung harga yang patut dan pantas untuk diberikan," kata Luhut dalam jumpa pers secara daring, Minggu, 5 Juni 2022.
Luhut menegaskan bahwa dirinya yang telah ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengurusi minyak goreng akan menata urusan minyak goreng dari hulu ke hilir. Sehingga diharapkan, bisa berkeadilan untuk petani, masyarakat dan pengusaha.
Luhut menjelaskan, dari sisi hulu, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan petani sawit. Sementara di sisi hilir pemerintah juga harus menjamin masyarakat bisa mendapat minyak goreng dengan harga wajar. Luhut juga memastikan pemerintah memikirkan pengusaha agar mendapat keuntungan.
"Pemerintah harus meyakinkan para pengusaha minyak goreng distributor dan pengecer bahwa mereka bisa bergerak dan dapat laba sesuai jasa produksi yang mereka lakukan. kami tak ingin pengusaha dan UMKM tidak mendapatkan untung dengan kepatutan," kata Luhut.
Karena itu, Luhut meminta para pengusaha minyak goreng ataupun CPO tidak khawatir dengan penerapan kebijakan tersebut. Namun Luhut juga mengultimatum jika terdapat pengusaha yang berani melakukan pelanggaran demi mengambil keuntungan.
"Pelaku usaha tidak perlu khawatir, selama tidak langgar ketentuan. Pelaku usaha dijamin bisa berjalan dengan aman. Namun kami peringatkan bila ada pelaku usaha dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, maka pemerintah tidak akan segan ambil hukuman sesuai dengan UU berlaku," kata Luhut.
Luhut menerangkan bahwa kewajiban DPO dan DMO ini akan diterapkan bukan hanya di level produsen CPO dan minyak goreng, melainkan sampai tingkat distributor.
Selain itu pemerintah bakal menggandeng TNI dan Polri untuk mengawasi penerapan harga jual minyak goreng. Kejaksaan RI hingga pemerintah daerah juga diikutsertakan.
Baca juga: Luhut Ancam Kejar Distributor yang Monopoli Harga Minyak Goreng