Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi, Ini Respons Waskita Beton

Ilustrasi Waskita Beton.
Sumber :
  • ANTARA/Moch Asim.

VIVA – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menegaskan menghormati segala proses hukum yang berjalan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan penggunaan dana perusahaan. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, pihak manajemen perseroan berkomitmen penuh untuk kooperatif penyelidikan kasus tersebut.

"Demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

Fandy memastikan, jajaran manajemen saat ini telah melakukan sejumlah perbaikan agar anak usaha PT Waskita Karya Tbk itu menjadi lebih baik ke depannya.

Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II layang/elevated - Waskita Karya

Photo :
  • ANTARA FOTO/Paramayuda
Sidang Putusan Harvey Moeis, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 T

Salah satu program utamanya yakni perbaikan tata kelola perusahaan yang telah ditunjukkan dengan peningkatan skor implementasi Good Corporate Governance (GCG), dan perolehan sertifikasi ISO 37001 tentang anti penyuapan. Kemudian, implementasi Whistle Blowing System, implementasi IT pada pelaporan keuangan dan proses bisnis lainnya, hingga internalisasi budaya Akhlak BUMN.

"Selain itu, fokus manajemen saat ini adalah menyelesaikan restrukturisasi keuangan di jalur PKPU dan mengembalikan kondisi keuangan WSBP menjadi lebih sehat," kata Fandy.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) pada periode tahun 2016-2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. (Ant)

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di kantornya

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

Presiden RI Prabowo Subianto turut menyampaikan bahwa bakal memaafkan koruptor jika mau mengembalikan uang hasil korupsinya.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024