Perselisihan Hak dan PHK Dominasi Kasus Buruh di Tangerang pada 2021
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat, sebanyak 260 kasus perselisihan Hubungan Industrial (HI) terjadi di tahun 2021.
Dalam ratusan kasus perselisihan antara pekerja atau buruh dengan pihak perusahaan itu didominasi oleh persoalan perselisihan hak dan PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Di Kabupaten Tangerang sendiri masalah perselisihan masih terhitung tinggi, pasalnya masih ada 260 kasus diakibatkan karena perselisihan hak dan PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani, Selasa, 31 Mei 2022.
Lanjut dia, untuk membantu para buruh menyelesaikan persoalan itu, pemerintah daerah pun melakukan pelatihan teknik negosiasi terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
"Dengan adanya negosiasi diharapkan dapat tercapainya hubungan industrial yang harmonis dan berjalannya dunia ketenagakerjaan secara baik. Serta berkurangnya tingkat perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Maka dari itu pentingnya kegiatan ini diselenggarakan," ujarnya.
Sasaran dari pelatihan itu adalah perwakilan serikat pekerja (SP), serikat buruh (SB), pengusaha dan mediator hubungan industrial. Dan dengan pelatihan ini, tentunya dapat meningkatkan SDM dan membentuk suatu hubungan industrial yang lebih harmonis, dinamis dan berkeadilan.
"Pelatihan ini juga berguna menciptakan iklim kerja yang kondusif, hingga mampu memunculkan perkembangan ekonomi yang bagus. Bahkan mampu menarik minat investor," ungkapnya.