Penerapan Pajak Karbon Masih Akan Tertunda, Ini Alasan DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA – Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menyatakan, terkait pelaksanaan pengenaan pajak karbon yang direncanakan diterapkan 1 Juni 2022 masih akan tertunda. 

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Yoga menjelaskan untuk pengenaan pajak karbon saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tengah berupaya menyelesaikan regulasi pengenaan tersebut. 

"Terkait dengan kebijakan pajak karbon, seperti yang disampaikan waktu itu memang ada sedikit delay," ujar Yoga di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Baca juga: Polri Ikut Cari Anak Ridwan Kamil, Minta Terbitkan Yellow Notice

Yoga menjelaskan, selain bagaimana akan diterapkannya pajak karbon saat ini juga tengah disinkronkan dengan ketentuan mengenai nilai ekonomis karbon. Di mana nantunya regulasi-regulasinya akan disiapkan pemerintah, utamnya melalui Kementerian Lingkungan Hidup. 

Keterlibatan Akademisi dalam Perumusan Regulasi Perlu Dimaksimalkan

"Regulasi-regulasinya juga disiapkan oleh pemerintah, terutama dari Kementerian LH. Nah kita sinkronkan kita tunggu saja," terangnya. 

Perbedaan Pajak Penghasilan Final dan Tidak Final

Photo :
  • vstory

Sementara itu sebelumnya, penerapan pajak karbon sejatinya direncanakan pada 1 April 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan batalnya penerapan itu dikarenakan pemerintah masih melakukan koordinasi untuk singkronisasi rodmap pajak karbon. 

"Pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April, namun kita masih harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan rodmap. Dan sekaligus juga menjaga agar pelaksanaan bisa berjalan baik dan tentunya tidak mendistrupsi pemulihan ekonomi kita," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya