Negara Dapat Rp10,3 Triliun dari PPS Pajak hingga Akhir Mei 2022
- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 27 Mei 2022 jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah mencapai 51 ribu wajib pajak.Â
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, dari jumlah peserta tersebut telah menunjukkan peningkatan orang yang mengungkapkan hartanya. Di mana jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetorkan sebanyak Rp10,3 triliun.Â
"Jumlah PPh yang disetorkan sudah Rp10,3 triliun dan aset yang dilaporkan juga sudah mencapai Rp103 triliun," ujar Yon di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat 27 Mei 2022.
Yon melanjutkan, untuk jumlah peserta PPS yang melaporkan hartanya di Mei 2022 ini diungkapkannya melambat. Di mana hal itu dipengaruhi oleh faktor libur Lebaran.Â
"Memang di bulan Mei ini sempat agak melambat di awal bulan karena memang lebaran ya, liburnya cukup lama yang mau setor libur kan pasti. Kalau dilihat dari Januari-Februari kemudian melonjak di bulan Maret dan April," jelasnya.Â
Adapun menurutnya, bulan Maret dan April merupakan momentum tim DJP mengeluarkan surat imbauan peringatan kepada wajib pajak. Dengan surat imbauan itu telah disampaikan kepada lebih dari 1,6 juta wajib pajak.
"Kalau tidak salah Maret akhir dan April di mana kita mengingatkan secara intensif melalui email blast yang di sampaikan  kepada lebih dari 1,6 juta wajib pajak sebelum berakhir pada 30 Juni 2022," terangnya.Â
Lebih lanjut Yon menjelaskan, untuk target penerimaan pajak 2022 telah teralisasikan sebesar Rp679 triliun, dari Rp1.265 triliun.Â
"Secara umum kita lihat penerimaan pajak ini tentu selama empat bulan terakhir alhamdulillah konsisten baik dari seluruh sektoral, ataupun dari per jenis pajaknya. Dan kemarin di sampaikan Bu menteri bahwa alhamdulillah ini adalah cerminan kita betapa ekonomi kita sudah mulai membaik," ujarnya.