Larangan Ekspor CPO Dicabut, Begini Syarat Terbaru bagi Eksportir

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Jokowi telah memutuskan mencabut larangan ekspor crude palm oil (CPO) secara resmi mulai Senin 23 Mei 2002.

Kata Bea Cukai soal Sritex Dapat Izin Lanjutkan Kegiatan Ekspor Impor

Perintah Jokowi itu pun dikukuhkan melalui beleid terbaru yakni Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Dalam aturan terbaru disebutkan bahwa pihak yang dapat melakukan ekspor adalah eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE), sebagaimana terdapat dalam Pasal 3 Ayat (1).

Ekspor Perdana PT New Kalbar Processors, 83,5 Ton Karet Remah Senilai Rp2,4 Miliar Tembus Pasar Jepang

"Ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan PE," sebagaimana dikutip dari Permendag Nomor 30/2022, Senin 23 Mei 2022.

Kemudian pada ayat (2)-nya dijelaskan lebih lanjut bahwa eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 3 itu, merupakan eksportir yang mempunyai: 

Motor Buatan Indonesia Digandrungi di Luar Negeri

(a). bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Crude Palm Oil (CPO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(b). bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli crude palm oil (CPO) dengan tidak menggunakan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

(c). bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara Eksportir dan produsen pelaksana distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) yang disampaikan melalui SINSW berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan.

Lalu pada Pasal 3 ayat (3), dijelaskan pula bahwa Penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) itu dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

"PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean," tulis Pasal 3 ayat (4) Permendag tersebut.

Selanjutnya pada Pasal 4, di ayat (1) juga dijelaskan bahwa untuk memperoleh Persetujuan Ekspor (PE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut, Eksportir harus memiliki hak akses, yang dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa:

(a). nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan, untuk Eksportir yang merupakan orang perseorangan;

(b). nomor pokok wajib pajak, untuk eksportir yang merupakan badan usaha milik negara dan yayasan; atau 

(c). nomor induk berusaha dan nomor pokok wajib pajak, untuk eksportir yang merupakan koperasi dan badan usaha.

"Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW," sebagaimana dikutip dari Pasal 4 Ayat (4) Permendag Nomor 30/2022.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya