Beli Minyak Goreng Pakai KTP, Disdag Mataram: untuk 10 Kg ke Atas
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih kesulitan mengendalikan harga minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.500 per kilogram. Saat ini, pengecer di sana masih menjual Rp18.000 per kilogram.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Uun Pujianto, pedagang juga tidak mau menjual dengan untung yang sedikit. Apalagi, jatah pun dibatasi
"Sampai saat ini pengecer masih menjual minyak goreng curah Rp18.000 per kilogram. Para pedagang ini tidak mau untung sedikit, apalagi jatah mereka dibatasi," katanya di Mataram, Senin 23 Mei 2022.
Menurutnya, para pedagang tidak mau menjual sesuai HET dengan alasan distribusi minyak goreng curah tidak lancar dan kuota yang didapatkan berkurang dari biasanya.
"Untuk masalah distribusi ini kami belum tahu pasti penyebabnya dan pendistribusian dilakukan oleh satu perusahaan saja," katanya.
Syarat Pembelian dengan KTP
Menyinggung tentang syarat pembelian minyak goreng curah dengan menunjukkan KTP, menurut Uun kebijakan itu diberlakukan untuk pembelian di atas 10 kilogram agar pembelian bisa tepat sasaran.
"Kalau hanya beli 2-3 kilogram untuk konsumsi sendiri, tidak perlu menunjukkan KTP," katanya.
Harga dan stok minyak goreng kemasan di Kota Mataram, tambah Uun, sejauh ini masih aman dan harga normal.
"Untuk minyak goreng kemasan stok masih banyak, dan harganya normal yakni di atas Rp20.000 per liter tergantung merek," katanya. (Antara)