NIK Akan Jadi NPWP, Ini Dampaknya Bagi Dunia Usaha

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah menandatangani perjanjian terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui perjanjian itu, penerapan NIK menjadi NPWP akan berjalan pada 2023. Dengan itu maka manfaat utama NIK tersebut adalah untuk penyederhanaan dan integrasi data.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengatakan selain untuk penyederhanaan, pemanfaatan itu juga akan menjadi pengenalan potensial berbasis pajak, khususnya bagi remaja usia 17 tahun yang pada saatnya bekerja dan membayar pajak.

Baca juga: Perumnas Tawarkan Hunian Rp168 Juta Cicilan Sejuta, Ini Lokasinya

Kemudian, lanjut Eko dengan pemanfaatan NIK sebagai NPWP yang akan diterapkan tahun depan, tidak akan berdampak terhadap dunia usaha.

“Bagi dunia usaha sepertinya tidak akan berdampak langsung. Ini lebih berdampak pada memudahkan pemerintah untuk memetakan potensial basis pajak penghasilan ke depan,” jelas Eko saat dihubungi, Senin 23 Mei 2022.

Eko melanjutkan, dengan penerapan NIK itu maka potensi dari penerimaan pajak tergantung dari seberapa besar pemerintah mampu menciptakan lapangan pekerjaaan dan dari upaya menumbuhkan perekonomian.

Kartu NPWP

Photo :
  • Rochimawati / VIVA.co.id
Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

“Kalau semakin banyak lapangan kerja tercipta, maka semakin banyak yang membayar PPh. Karena sistem semakin terintegrasi dengan NIK sudah jadi NPWP,” terangnya.

Sementara itu, dengan pemanfaatan itu juga tak lantas membuat masyarakat wajib pajak akan taat untuk membayar pajak. Untuk membuat lebih banyak wajib pajak menjalankan kewajibannya, menurutnya juga harus diperbanyak dengan sosialisasi.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

“Agar masyarakat tidak khawatir dan memahami bahwa kebijakan ini tidak otomatis berkewajiban bayar pajak. Lebih dari itu, manfaat pajak bagi masyarakat juga perlu lebih disosialisasikan agar ketaatan dan kesadaran membayar pajak ini sejalan dengan otomatisasi NIK menjadi NPWP ini,” jelasnya.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie buka suara terkait usulan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024