Kemenkop UKM Beri Sanksi Dua Koperasi Bermasalah, Ini Duduk Perkaranya

Logo Kemenkop UKM.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.

VIVA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjatuhkan sanksi dalam pengawasan khusus kepada dua koperasi bermasalah. Di antaranya Koperasi Simpan Pinjam Fadillah Insan Mandiri (KSP-FIM) dan KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB).

Timnas Indonesia Disanksi FIFA Rp357 Juta, Arya Sinulingga: Kita Patuh Saja, Tapi...

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi dan klarifikasi terhadap KSP-FIM maka diputuskan pemberian sanksi “Dalam Pengawasan Khusus.”

“Beberapa pertimbangan didasarkan pada koperasi yang bersangkutan tidak memberikan dokumen-dokumen pendukung dan tidak memiliki aset dan omzet yang cukup dalam mengambil alih kewajiban utang KSP-SB,” jelas Zabadi dalam keterangannya, Senin, 23 Mei 2022.

Inkoppol dan Inkop Kartika Disebut Minta Impor Gula Demi Stabilitas Harga pada 2016

Ilustrasi trafik omzet penjualan.

Photo :
  • U-Report

Adapun untuk KSP-FIM saksi yang diberikan karena tidak bisa menunjukkan bukti atas kemampuan dalam mengambil alih kewajiban pembayaran utang KSP-SB. Kemudian juga perihal mewajibkan anggota KSP-SB untuk menjadi anggota KSP-FIM yang ini merupakan tindakan keliru, tidak sesuai dengan prinsip koperasi ‘Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka’.

Poltracking Minta Dewan Etik Persepi Minta Maaf ke Publik karena Putusan Cacat Hukum

Manuver Pengalihan Utang

Zabadi mengatakan, kasus KSP-FIM dan KSP-SB menjadi salah satu perhatian khusus masyarakat sebagai koperasi bermasalah. Selain itu, diduga ada upaya manuver dari pengurus KSP-SB untuk mengalihkan utang ke KSP-FIM.

“Kami tetapkan bahwa KSP-SB harus tetap fokus melakukan pembayaran terhadap para kreditur sesuai skema perdamaian PKPU. Dalam Putusan Homologasi tersebut tercantum 8 poin sumber income KSP-SB yang diandalkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk KSB-SB juga diberikan sanksi dalam pengawasan khusus dengan alasan karena melakukan MOU atau Perjanjian dengan KSP-FIM tanpa melakukan rapat anggota tahunan (RAT) terlebih dahulu. RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi.

Selain itu juga tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai skema perdamaian PKPU yang telah di homologasi. Kemudian untuk kreditur yang sakit dan meninggal juga belum dilakukan pembayaran.

“Di samping karena juga mengeluarkan surat edaran dan sosialisasi kepada anggota terkait tindak lanjut pengambilalihan kewajiban KSP-SB oleh KSP-FIM yang telah menimbulkan keresahan di anggotanya, karena diputuskan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Rapat Anggota,” terangnya.

Sebelumnya telah dilakukan perjanjian atau MoU antara KSP-SB dan KSP-FIM dengan bentuk NOVASI dengan nomor perjanjian 403/KSP SB/PENGAWAS-PENGURUS/04-2022 dan nomor FIM 030/MOU/KSP-FIM/IV/2022 pada tanggal 19 April 2022.

Zabadi menjelaskan, perjanjian tersebut dikategorikan cacat hukum atau tidak sah Karena belum diputuskan dan disepakati dalam Rapat Anggota, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan di koperasi.

“Munculnya MoU atau Perjanjian KSP-SB dan KSP-FIM dalam bentuk NOVASI pada tanggal 19 April 2022 ini, telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan kebingungan diantara anggota KSP-SB,” ujarnya.

Maka dari itu untuk meredam kegaduhan para anggotanya, Kemenkop UKM mewajibkan KSP-SB untuk segera melakukan RAT Tahun Buku 2021 sebelum batas waktu 30 Juni 2022. Pelaksanaan RAT untuk mendorong pergantian manajemen dan pengambilalihan aset dari pengurus lama kepada manajemen baru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya