PTPN Tetapkan Beli Gula Kristal Putih PTR Rp11.500 Per Kg pada 2022
- Dokumentasi PTPN.
VIVA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menegaskan komitmennya menjadi produsen gula kristal putih (GKP) dengan persediaan atau stok terbesar di Indonesia. Hal itu sesuai arahan Menteri Badan Usaha Negara (BUMN) Erick Thohir dalam mendukung ketahanan pangan dan sektor energi nasional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III(Persero), Mohammad Abdul Ghani menyatakan, PTPN Group siap menjalankan peran sebagai stabilisator pasokan dan harga gula nasional.
“Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group,” ujar Abdul Ghani dikutip dari keterangannya, Sabtu, 21 Mei 2022.
Lebih lanjut Ghani menjelaskan, harga pembelian GKP milik PTR tersebut telah ditetapkan senilai Rp11.500 per kilogram (kg). Meningkat Rp1.000 dari harga tahun lalu.
Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik PTR dengan nomor DPAT/KEP/18/2022 pada Jumat (20/5). Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan PTR.
Terkait hal ini, PTR harus menunjuk perwakilan dan memberikan wewenang yang sah dalam bertindak untuk dan atas nama PTR. Perwakilan tersebut akan menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.
“Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, Manajemen PTPN Group juga memberikan kesempatan kepada PTR untuk menjual GKP miliknya kepada pihak selain PTPN Group. PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group, akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction).
Lelang tersebut menurutnya, menggunakan prinsip open market, transparent, accountable, dan tidak mendistorsi pasar. Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN selaku penyelenggara e-auction tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada PTR.
Pembebasan biaya tersebut bertujuan agar PTR mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.
“Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100 persen hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat,” ujar Abdul Ghani.
Dengan keputusan itu, Manajemen PTPN Group berharap, produksi PTR mampu menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat. Apalagi, PTPN Group menempatkan PTR sebagai mitra dalam sistem rantai pasok (supply chain) industri gula nasional.
"Kebijakan penetapan harga acuan hasil panen dan usaha rakyat, tidak semata bertujuan dan berdasarkan perhitungan bisnis. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) selaku perusahaan BUMN memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula," tegasnya.