Pelarangan Ekspor Migor Dicabut, Mendag Akan Terbitkan Aturan Baru
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengungkapkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22 Tahun 2022, tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, Used Cooking Oil resmi dicabut. Dan akan digantikan dengan Permendag terbaru.
Hal itu dilakukan Lutfi setelah kemarin Presiden Joko Widodo telah mengumumkan untuk mencabut larangan ekspor pada minyak goreng. Di mana Jokowi akan membuka ekspor minyak goreng pada 23 Mei 2022.
“Kami akan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tahun 2022. Sesuai ekspor CPO dan turunanya akan mulai dibuka kembali tanggal 23 Mei 2022, yang akan diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan,” kata Lutfi dalam telekonferensi, Jumat 20 Mei 2022.
Baca juga: Mendag Klaim Pasokan Minyak Goreng Nasional Meningkat 108 persen
Lutfi menjelaskan dalam aturan terbaru yang akan diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak hanya terbatas. Tetapi pada eksportir terdaftar, ketentuan domestic market obligation (DMO) dan turunanya, serta mekanisme pengawasan dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Selain itu, untuk memperluas penjualan minyak goreng curah. Kemendag bersama BUMN dan pelaku usaha dalam hal itu telah meluncurkan program MigorRakyat. Di mana program itu ditujukan untuk masyarakat berpendapatan rendah.
“Program MigorRakyat ini dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional,” jelasnya.
Untuk pembelian minyak goreng curah melalui program MigorRakyat ini, pemerintah membatasi setiap orangnya hanya diperbolehkan membeli satu hingga dua liter minyak goreng per harinya dengan menunjukkan KTP.
“Saat ini sudah tersedia lebih dari 2.000 titik dan dalam waktu dekat terjangkau 10.000 titik,” ungkapnya.