Cegah Kelangkaan, Pemerintah Jaga DMO Minyak Goreng 10 Juta Ton

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah menetapkan jumlah domestic market obligation (DMO) minyak goreng akan tetap dijaga sebesar 10 juta ton. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menjaga agar tidak kembali terjadi kelangkaan minyak goreng.

Ekspor Makanan Halal Korea ke Indonesia Terus Naik, Simak Datanya

"Terdiri dari delapan juta ton minyak goreng dan cadangan sebesar dua juta ton," kata Airlangga dalam telekonferensi, Jumat 20 Mei 2022.

Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Hal itu seiring penetapan aturan dan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, yang harus dilakukan oleh para produsen tersebut.

Ekspor RI Naik 10,69 Persen Jadi US$24,41 Miliar di Oktober 2024, Ini Pemicunya

"Supaya bisa tersalurkan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran," ujarnya.

Stok minyak goreng kemasan di retail modern. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Sherly
Neraca Perdagangan RI Surplus 54 Bulan Beruntun, Capai US$2,48 Miliar di Oktober 2024

Dia menekankan, bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan minyak gorengnya kepada masyarakat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan.

Mekanisme penyaluran itu diharapkan akan menjamin ketersediaan pasokan, yang akan terus dimonitor melalui aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah). Sementara, distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.

"Tentu target pembelian (minyak goreng) diharapkan bisa tepat sasaran," kata Airlangga.

Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, lanjut Airlangga, maka pemerintah akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan dan pengendalian harga, yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.

"Sedangkan untuk menjamin pembelian TBS (tandan buah segar) dari petani kelapa sawit dengan harga yang wajar, dilakukan pula pengaturan yang tentu saja melibatkan pemerintah daerah. Sehingga para perusahaan diharap agar bisa membeli TBS dari petani pada tingkat harga yang wajar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya