Basis Pajak di Indonesia Harus Diperluas, Insentif Dinilai Tak Perlu

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Basis pajak di Indonesia harus diperluas. Sebab, pembayar pajak di Indonesia dinilai masih cukup rendah dibanding jumlah penduduk.

PPN Mau Naik 12 Persen, Masyarakat Bakal Sulit Punya Rumah

Demikian diungkapkan Pakar Perpajakan, Prof Victor Van Kommer dari International Bureu of Fiscal Documentation (IBFD).

"Indonesia harus memperluas basis pajak, dalam hal ini ialah menggali Tax Payer. Jumlah pembayar pajak masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan jumlah keseluruhan rakyat Indonesia," ujarnya dalam kuliah umum yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Administrasi Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI seperti dikutip Jumat, 20 Mei 2022.

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

Prof Victor Van Kommer dari International Bureu of Fiscal Documentation (IBFD).

Photo :
  • Istimewa

Menurut Victor, pemberian insentif pajak sebenarnya tidak perlu dilakukan karena para investor akan tetap berinvestasi di Indonesia tanpa adanya insentif pajak. 

Mencapai Kebebasan Finansial Lebih Cepat dengan Prinsip FIRE (Financial Independence, Retire Early)

"Indonesia kaya akan sumber daya alam, sumber daya manusia yang cakap dan relatif murah serta pangsa pasar yang sangat besar," katanya.

IBFD merupakan Lembaga Riset Bergengsi dikenal dengan hasil riset yang menjadi referensi bagi otoritas pajak di dunia. 

Sejumlah Insentif yang saat Ini Diberikan di Indonesia

Seperti diketahui, salah satu insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor properti. Insentif yang telah bergulir sejak 2021 ini akan dilanjutkan sampai akhir September 2022. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022. 

"Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional," kata Febrio dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.

Selain itu, juga ada insentif otomotif yaitu nsentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Selain itu juga ada insentif-insentif lainnya yang diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya